Kabarminang.com – Polisi menangkap pria bernama Riki Putra (40) warga Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Ia dikenal sebagai preman kampung yang meresahkan warga. Riki ditangkap bukan lantaran berbuat anarkis, melainkan gegara mencuri.
Kasat Reskim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, korban dalam kasus ini adalah EK (57). Ia kehilangan satu handphone. Pelaku mencuri handphone korban saat ia sedang tidur di rumahnya.
Korban melaporkan pencurian itu ke Polresta Padang. Kepada polisi korban mengaku pelaku masuk ke rumahnya melalui jendela pada dini hari.
Tak begitu sulit bagi polisi menemukan identitas pelaku. Melalui serangkaian penyelidikan, identitas pelaku terungkap.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/11). Saat ditangkap polisi menemukan handphone milik korban yang sedang digunakan pelaku.
Saat ini Riki dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang.