Senin, Oktober 20, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mantan Wali Nagari di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Muhammad Hamdan Nabil
Jumat, 25 April 2025 19:10
in Hukum & Kriminal
Kejari Pesisir Selatan mengumumkan penetapan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di kantor kejari setempat pada Jumat (25/4). Foto: Kejari Pesisir Selatan

Kejari Pesisir Selatan mengumumkan penetapan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di kantor kejari setempat pada Jumat (25/4). Foto: Kejari Pesisir Selatan


Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menetapkan UA, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, Kamis (24/4) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Abrinaldi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan UA sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk perangkat nagari serta keterangan ahli. Pihaknya menetapkan status tersangka tersebut diperkuat oleh laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus Inspektorat Pesisir Selatan dengan Nomor 700.1.2.2/565/Insp-PS/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Berdasarkan LHP tersebut, katanya, Pemerintah Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek rugi Rp660.764.000 dalam pengelolaan dana desa.

“Kasus ini mulai mencuat setelah tim penyidik menerima laporan dari masyarakat dan Badan Musyawarah Nagari dan hasil audit investigatif yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya pada Jumat (25/4).

Abrinaldi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu dilakukan melalui sejumlah modus operandi, di antaranya pengadaan kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas perbuatannya, kata Abrinaldi, UA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan pasal-pasal alternatif lain, termasuk Pasal 12 huruf e dan f dalam undang-undang yang sama.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Abrinaldi mengatakan bahwa untuk sementara, tersangkanya hanya UA.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, mengatakan bahwa meski sudah menetapkan UA sebagai tersangka, pihaknya tidak menahan UA karena menunggu putusan banding UA dari pengadilan dalam kasus penganiayaan.

“Saat ini UA berstatus tahanan kota oleh pengadilan,” ucapnya.

 

 

 

 


Tags: dana desa di Pesisir SelatanKejari Pesisir SelatanKorupsi dana desa di Pesisir SelatanKorupsi di Pesisir Selatan

Berita Terkait

Curi Blower Mesin Huler, Warga Sijunjung Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Blower Mesin Huler, Warga Sijunjung Terancam 7 Tahun Penjara

19 Oktober 2025
Tiga Minggu Berlalu, Keluarga Korban Pembunuhan di Padang Pariaman Desak Polisi Ungkap Pelaku

Tiga Minggu Berlalu, Keluarga Korban Pembunuhan di Padang Pariaman Desak Polisi Ungkap Pelaku

19 Oktober 2025
Polisi Tangkap Residivis Maling di Limapuluh Kota, 6 Ponsel Disita

Polisi Tangkap Residivis Maling di Limapuluh Kota, 6 Ponsel Disita

19 Oktober 2025
Keluarga dan Warga Rapatkan Barisan, Desak Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Fikri di Padang Pariaman

Keluarga dan Warga Rapatkan Barisan, Desak Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Fikri di Padang Pariaman

19 Oktober 2025
Polisi Cocokkan DNA Sopir Asal Sumbar yang Hangus dalam Truk Tronton di Sumsel

Polisi Cocokkan DNA Sopir Asal Sumbar yang Hangus dalam Truk Tronton di Sumsel

18 Oktober 2025
Curi Barang Inventaris DKP Sumbar di Pesisir Selatan Rp103 Juta, Karyawan Honorer Ditangkap

Curi Barang Inventaris DKP Sumbar di Pesisir Selatan Rp103 Juta, Karyawan Honorer Ditangkap

18 Oktober 2025
Next Post
Bunga Bangkai Mekar di Padang Pariaman, Jadi Perhatian Warga

Bunga Bangkai Mekar di Padang Pariaman, Jadi Perhatian Warga

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

14 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

Kata Polisi Soal Nenek di Padang Pariaman Kritis Usai Bela Cucunya dari Dugaan Pencabulan

Kasus Nenek Dianiaya Usai Bela Cucu dari Dugaan Pencabulan di Padang Pariaman Naik ke Penyidikan

14 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.