Rabu, Oktober 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Mantan Wali Nagari di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Muhammad Hamdan Nabil
Jumat, 25 April 2025 | 19:10
in Hukum & Kriminal
Kejari Pesisir Selatan mengumumkan penetapan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di kantor kejari setempat pada Jumat (25/4). Foto: Kejari Pesisir Selatan

Kejari Pesisir Selatan mengumumkan penetapan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di kantor kejari setempat pada Jumat (25/4). Foto: Kejari Pesisir Selatan

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menetapkan UA, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, Kamis (24/4) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Abrinaldi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan UA sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk perangkat nagari serta keterangan ahli. Pihaknya menetapkan status tersangka tersebut diperkuat oleh laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus Inspektorat Pesisir Selatan dengan Nomor 700.1.2.2/565/Insp-PS/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Berdasarkan LHP tersebut, katanya, Pemerintah Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek rugi Rp660.764.000 dalam pengelolaan dana desa.

“Kasus ini mulai mencuat setelah tim penyidik menerima laporan dari masyarakat dan Badan Musyawarah Nagari dan hasil audit investigatif yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya pada Jumat (25/4).

Abrinaldi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu dilakukan melalui sejumlah modus operandi, di antaranya pengadaan kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas perbuatannya, kata Abrinaldi, UA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan pasal-pasal alternatif lain, termasuk Pasal 12 huruf e dan f dalam undang-undang yang sama.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Abrinaldi mengatakan bahwa untuk sementara, tersangkanya hanya UA.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, mengatakan bahwa meski sudah menetapkan UA sebagai tersangka, pihaknya tidak menahan UA karena menunggu putusan banding UA dari pengadilan dalam kasus penganiayaan.

“Saat ini UA berstatus tahanan kota oleh pengadilan,” ucapnya.

 

 

 

 


Tags: dana desa di Pesisir SelatanKejari Pesisir SelatanKorupsi dana desa di Pesisir SelatanKorupsi di Pesisir Selatan
ShareTweetPin

Berita Terkait

Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

6 Oktober 2026
Razia Tambang Galian C Ilegal di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Satu Orang dan Sita Ekskavator

Razia Tambang Galian C Ilegal di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Satu Orang dan Sita Ekskavator

5 Oktober 2026
Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

5 Oktober 2026
Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026
Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

3 Oktober 2026
Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026
Next Post
Bunga Bangkai Mekar di Padang Pariaman, Jadi Perhatian Warga

Bunga Bangkai Mekar di Padang Pariaman, Jadi Perhatian Warga

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Berita Terkini

STBA Prayoga Buka Jalur RPL, Lulusan D-3 Bahasa Inggris Bisa Lanjut S-1 Tanpa Mulai dari Nol

STBA Prayoga Buka Jalur RPL, Lulusan D-3 Bahasa Inggris Bisa Lanjut S-1 Tanpa Mulai dari Nol

7 Oktober 2026

Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

6 Oktober 2026

KSPSI Laporkan Dugaan Intimidasi Pekerja dan Dualisme Serikat ke Disnakerin Padang

KSPSI Laporkan Dugaan Intimidasi Pekerja dan Dualisme Serikat ke Disnakerin Padang

6 Oktober 2026

Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

6 Oktober 2026

MTQ ke-42 Kota Padang Diikuti 663 Kafilah dari 11 Kecamatan

MTQ ke-42 Kota Padang Diikuti 663 Kafilah dari 11 Kecamatan

6 Oktober 2026

Tumpahan Pertalite Bertemu Percikan Api di Colokan Listrik Jadi Penyebab Kebakaran Bengkel di Padang Pariaman

Tumpahan Pertalite Bertemu Percikan Api di Colokan Listrik Jadi Penyebab Kebakaran Bengkel di Padang Pariaman

6 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.