Jumat, November 14, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mulai Mei 2025 Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar

Hendra Murcy Tania
Kamis, 24 April 2025 20:34
in Kota Payakumbuh
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis (24/4).

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis (24/4).


Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai Mei 2025.

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi bangunan yang terbukti melanggar aturan.

“Dua kategori bangunan yang akan menjadi prioritas penertiban adalah bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan IMB, serta bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” ujar Elzadaswarman saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis (24/4).

Surat perintah akan disampaikan langsung oleh tim penertiban Kota Payakumbuh melalui camat, lurah, serta unsur TNI/Polri.

Pemilik bangunan diberikan waktu selama 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri. Apabila tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang meski mendorong kemudahan berusaha, juga menuntut kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang. Selain itu sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan perubahannya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan ditempuh,” katanya.

Penertiban tahap awal dijadwalkan dimulai pada 6 Mei 2025. Adapun pelaksanaan pembongkaran akan berlangsung satu pekan setelah surat perintah disampaikan. Sejumlah titik prioritas telah ditetapkan, antara lain di sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tan Malaka, dan Jalan Rky Rasuna Said.

“Keberadaan bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi persoalan mendesak. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga aksesibilitas warga dan potensi masalah sosial,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, terutama Pasal 13 ayat (1) huruf e, yang melarang pendirian bangunan di jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata soal pembongkaran, tetapi merupakan upaya menjaga keberlangsungan lingkungan dan tata ruang kota.

“Kami ingin ruang publik tetap digunakan untuk kepentingan umum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pemko juga menetapkan sejumlah prinsip dalam pelaksanaan penertiban, seperti memberikan efek jera kepada pelanggar, mencegah pelanggaran serupa, memperbaiki kondisi ruang yang telah rusak, serta menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.

“Semua ini kami lakukan demi terciptanya Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. Penataan ruang harus menjadi tanggung jawab bersama, dan dimulai dari kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya.


Tags: ElzadaswarmanKota PayakumbuhPemko Payakumbuh

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Gelar Parade Onthel 2025, Kota Berubah Jadi Wisata Tempo Dulu

Pemko Payakumbuh Gelar Parade Onthel 2025, Kota Berubah Jadi Wisata Tempo Dulu

9 November 2025
Pemko Payakumbuh Teguhkan Komitmen Menuju Smart City Lewat Partisipasi di FEKDI dan IFSE 2025

Pemko Payakumbuh Teguhkan Komitmen Menuju Smart City Lewat Partisipasi di FEKDI dan IFSE 2025

1 November 2025
Pemko Payakumbuh Terapkan Anjab dan ABK Digital untuk Perkuat Profesionalisme ASN

Pemko Payakumbuh Terapkan Anjab dan ABK Digital untuk Perkuat Profesionalisme ASN

30 Oktober 2025
Pemko Payakumbuh Akan Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 Pekerja Rentan

Pemko Payakumbuh Akan Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 Pekerja Rentan

26 Oktober 2025
Kementerian PU dan Pemko Matangkan Strategi Pembangunan Pasar Payakumbuh Pascakebakaran

Kementerian PU dan Pemko Matangkan Strategi Pembangunan Pasar Payakumbuh Pascakebakaran

26 Oktober 2025
BNNP Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh Atas Komitmen Perangi Narkoba

BNNP Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh Atas Komitmen Perangi Narkoba

23 Oktober 2025
Next Post
Wali Kota Pariaman Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

Wali Kota Pariaman Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

8 November 2025

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

8 November 2025

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

12 November 2025

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

10 November 2024

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

7 November 2025

Ayah Tiri di Padang Pariaman Setubuhi Anaknya Sejak Kelas 2 SD, Ibu Kandung Diduga Ikut Membiarkan

Bejat! Pria Tua di Padang Cabuli Anak Usia 5 Tahun

12 November 2025

Mahasiswi Asal Solok Tewas Terlindas Truk di Tanah Datar

Mahasiswi UIN Batusangkar Tewas Kecelakaan, Sedang Jalani PPL di MTsN 1 Tanah Datar

8 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.