Kamis, Januari 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mulai Mei 2025 Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar

Hendra Murcy Tania
Kamis, 24 April 2025 20:34
in Kota Payakumbuh
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis (24/4).

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis (24/4).


Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai Mei 2025.

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi bangunan yang terbukti melanggar aturan.

“Dua kategori bangunan yang akan menjadi prioritas penertiban adalah bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan IMB, serta bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” ujar Elzadaswarman saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis (24/4).

Surat perintah akan disampaikan langsung oleh tim penertiban Kota Payakumbuh melalui camat, lurah, serta unsur TNI/Polri.

Pemilik bangunan diberikan waktu selama 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri. Apabila tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang meski mendorong kemudahan berusaha, juga menuntut kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang. Selain itu sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan perubahannya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan ditempuh,” katanya.

Penertiban tahap awal dijadwalkan dimulai pada 6 Mei 2025. Adapun pelaksanaan pembongkaran akan berlangsung satu pekan setelah surat perintah disampaikan. Sejumlah titik prioritas telah ditetapkan, antara lain di sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tan Malaka, dan Jalan Rky Rasuna Said.

“Keberadaan bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi persoalan mendesak. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga aksesibilitas warga dan potensi masalah sosial,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, terutama Pasal 13 ayat (1) huruf e, yang melarang pendirian bangunan di jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata soal pembongkaran, tetapi merupakan upaya menjaga keberlangsungan lingkungan dan tata ruang kota.

“Kami ingin ruang publik tetap digunakan untuk kepentingan umum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pemko juga menetapkan sejumlah prinsip dalam pelaksanaan penertiban, seperti memberikan efek jera kepada pelanggar, mencegah pelanggaran serupa, memperbaiki kondisi ruang yang telah rusak, serta menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.

“Semua ini kami lakukan demi terciptanya Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. Penataan ruang harus menjadi tanggung jawab bersama, dan dimulai dari kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya.


Tags: ElzadaswarmanKota PayakumbuhPemko Payakumbuh

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Tekankan Peran Pemda dalam Transformasi SDM Kesehatan Nasional

Wali Kota Payakumbuh Tekankan Peran Pemda dalam Transformasi SDM Kesehatan Nasional

20 Januari 2026
Wawako Payakumbuh Resmikan Masjid Darul Hikmah, Ajak Warga Hidupkan Gerakan Maghrib Mengaji

Wawako Payakumbuh Resmikan Masjid Darul Hikmah, Ajak Warga Hidupkan Gerakan Maghrib Mengaji

17 Januari 2026
Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Peringatan Peristiwa Situjuah ke-77

Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Peringatan Peristiwa Situjuah ke-77

16 Januari 2026
Pemko Payakumbuh Tegaskan Revitalisasi Pasar Blok Barat Tanpa Investor, Dibiayai APBN

Pemko Payakumbuh Tegaskan Revitalisasi Pasar Blok Barat Tanpa Investor, Dibiayai APBN

13 Januari 2026
Wali Kota Payakumbuh Lantik 1.034 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Wali Kota Payakumbuh Lantik 1.034 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

31 Desember 2025
Pemko Payakumbuh Kirim Satu Ton Rendang untuk Korban Banjir Bandang di Aceh

Pemko Payakumbuh Kirim Satu Ton Rendang untuk Korban Banjir Bandang di Aceh

27 Desember 2025
Next Post
Wali Kota Pariaman Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

Wali Kota Pariaman Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

29 Januari 2026

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

28 Januari 2026

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

29 Januari 2026

Jalur Padang Panjang–Bukittinggi Kembali Lancar Usai Kecelakaan Beruntun

Kronologi Lengkap dan Identitas Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

26 Januari 2026

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

19 Oktober 2025

Dua Warga yang Duduk di Warung Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

Dua Warga yang Duduk di Warung Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.