Kamis, April 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Puluhan Wanita dan Belasan Botol Miras di Tempat Hiburan Malam di Padang Diamankan Petugas

Nuraini
Senin, 21 April 2025 09:17
in Kabar Sumbar
Petugas mengamankan sejumlah wanita di tempat hiburan di Padang. (foto: Instagram/Satpol PP Kota Padang).

Petugas mengamankan sejumlah wanita di tempat hiburan di Padang. (foto: Instagram/Satpol PP Kota Padang).


Kabarminang.com – Puluhan wanita di tempat hiburan malam di Kota Padang diamankan petugas Satpol PP Kota Padang.

Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama menyampaikan puluhan wanita itu diamankan karena tempat hiburan tersebut telah melewati jam operasional.

Ia mengatakan selain puluhan wanita, pihaknya juga mengamankan belasan botol minuman beralkohol.

“Kurang lebih 35 orang kami amankan,” kata dia yang dikutip pada Senin (21/4).

Rio mengungkapkan pemilik tempat hiburan malam juga diberikan teguran karena tidak mematuhi aturan jam operasional.

“Maksimal jam operasional tempat hiburan malam di Padang itu hingga pukul 02.00 WIB,” ungkapnya.

Ia juga memastikan tempat hiburan malam lainnya memenuhi seluruh perizinan usaha sehingga tercipta kondisi aktif dan sesuai ketentuan.

“Pemilik harus menjalankan usaha sesuai norma, etika, dan paling penting peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bentuk ketegasan, kata dia, apa bila ditemukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku yakni teguran lisan dan tulisan, denda administrasi, dan penghentian sementara aktivitas hingga pencabutan izin usaha bila diperlukan.

“Ini berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2005 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.


Tags: Kota PadangSatpol PP Kota PadangSejumlah wanita Diamankan Petugastempat hiburan malam di Padang

Berita Terkait

Polemik Kebutaan Pasien di Pariaman Berujung Dugaan Perusakan Fasilitas Klinik Gigi

Polemik Kebutaan Pasien di Pariaman Berujung Dugaan Perusakan Fasilitas Klinik Gigi

2 April 2026
Wako Padang Panjang Buka Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pemulihan Pascabencana

Wako Padang Panjang Buka Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pemulihan Pascabencana

2 April 2026
Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 23 Februari 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 2 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

2 April 2026
Pemko Bukittinggi Gelar Event 100 Tahun Jam Gadang Juni 2026, Kementerian Kebudayaan Beri Dukungan

Pemko Bukittinggi Gelar Event 100 Tahun Jam Gadang Juni 2026, Kementerian Kebudayaan Beri Dukungan

1 April 2026
Video: Permukiman Warga di Agam Dilanda Banjir

Video: Permukiman Warga di Agam Dilanda Banjir

1 April 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Pariaman

1 April 2026
Next Post
Ambulans Bawa Pasien Tabrak Truk Parkir di Pinggir Jalan di Padang

Ambulans Bawa Pasien Tabrak Truk Parkir di Pinggir Jalan di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Trotoar Padang, Ada Luka di Tubuh Korban

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Trotoar Padang, Ada Luka di Tubuh Korban

27 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.