Kabarminang.com – Wali Kota Pariaman, Yota Balad menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) untuk menindaklanjuti laporan dari Pengadilan Agama Pariaman terkait banyaknya pernikahan siri.
Hal itu disampaikan saat Yota Balad menerima kunjungan rombongan Pengadilan Agama Pariaman di Balai Kota Pariaman pada Kamis (17/4).
Dalam sambutnya, Yota menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan sinergitas dan kolaborasi antar instansi untuk mewujudkan Kota Pariaman yang lebih baik.
“Kami menyambut baik silaturahmi dan kunjungan dari Pengadilan Agama Pariaman ini, karena kami menyadari untuk membangun Kota Pariaman, kita butuh sinergitas dan kolaborasi antar instansi,” ungkapnya.
Ia mengatakan terkait laporan banyak pernikahan siri di Kota Pariaman, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga pada Mei.
“Hal ini dilakukan agar diakui pernikahan secara hukum dan untuk melindungi hak perempuan dan anak, khususnya pernikahan siri atau tidak tercatat di kantor urusan agama setempat,” ujarnya.
Ia juga meminta agar kepala desa dan lurah dapat membuat peraturan desa/lurah yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri.
“Selain itu, berikan sanksi kepada mereka yang melakukan pernikahan siri agar tidak ada lagi kejadian serupa,” ungkapnya.