Kabarminang.com – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa janin 7 bulan hasil hubungan gelap pasangan di Padang Pariaman ditemukan dalam keadaan mengenaskan dan dikubur tanpa kain kafan.
Hal ini terungkap setelah tim Dokkes Polda Sumbar melakukan ekshumasi dan autopsi di lokasi penguburan bayi di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (15/4).
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo menyampaikan bahwa jasad bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
“Sangat memprihatinkan, dikubur tanpa kain kafan, hanya kain putih biasa,” ungkap Andreanaldo, yang turut memantau jalannya proses penggalian dan otopsi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan menjelaskan bahwa kedua pelaku, YMH dan LSM, masih berusia 19 tahun.
Sang pria pengangguran, sementara perempuan masih tercatat sebagai mahasiswa dan diketahui hubungan mereka tidak mendapat restu dari orang tua.
“Mereka melakukan aborsi sendiri. Pelaku perempuan meminum obat perangsang yang dibeli secara online. Setelah janin keluar dalam keadaan tidak bernyawa, mereka langsung menguburkannya di belakang rumah,” jelas Rio.
Proses penggalian jenazah juga menarik perhatian warga sekitar. Sejak pagi, lokasi dipadati penduduk yang ingin menyaksikan langsung jalannya autopsi.
Lihat postingan ini di Instagram