Kabarminang — Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Solok pada 2025 naik daripada angka kecelakaan pada 2024.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok, Iptu Rido, mengatakan bahwa pada 2025 terjadi 129 kecelakaan di wilayah hukumnya, sedangkan pada 2024 terjadi 96 kecelaakan.
Rido menyebut bahwa angka kecelakaan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polsek Kubung, yaitu 31 kecelakaan. Ia menerangkan bahwa di wilayah itu sering terjadi kecelakaan karena banyak tikungan dan jalannya terbuat dari beton, yang licin dilalui kendaraan saat hujan.
“Dari 129 kecelakaan itu, terdapat 30 korban meninggal, sementara 181 korban luka ringan. Dari 30 korban yang meninggal, 10 korban merupakan korban kecelakaan di Polsek Kubung,” ucap Rido kepada Sumbarkita pada Selasa (13/1/2026).
Perihal usia korban kecelakaan, Rido mengatakan bahwa mayoritas korban kecelakaan di wilayah hukum Polres Solok pada 2025 ialah usia 17 tahun hingga 35 tahun.
Untuk menekan angka kecelakaan, Rido mengatakan bahwa pihaknya melakukan patroli rutin dan pengaturan lalu lintas di daerah rawan kecelakaan, memasang spanduk atau baliho tentang peringatan hati-hati berkendara, melakukan siaran langsung di daerah rawan kecelakaan, serta menegur dan menindak pelanggar lalu lintas.
“Kami juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menekan angka kecelakaan, seperti melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas di sekolah-sekolah,” tuturnya.
Selain itu, kata Rido, pihaknya menyiarkan di radio, media cetak, media elektronik, dan media sosial tentang pentingnya kepedulian tertib berlalu lintas.















