Kabarminang – Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa pengedar ganja seberat lebih dari 514 kilogram. Vonis dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (21/7/2025).
Majelis hakim yang diketuai Misbahul Anwar dengan anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon dan Tatema Gea menyatakan bahwa Muhammad Rijalta alias Rijal alias Delta alias Kajai bin Masril bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam pembelian ganja seberat lebih dari satu kilogram, sebagaimana diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Rabu (23/7/2025). Hakim menjatuhi Rijalta pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman enam bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, Samsul Bahri alias Ari alias Erwin bin Ahmad (alm.) dan Hasimi alias Hasim bin Zakaria juga dinyatakan bersalah karena turut serta dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Samsul divonis penjara seumur hidup, sementara Hasimi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu disertai dengan perintah agar ketiganya tetap ditahan dan barang bukti narkotika dimusnahkan sesuai dengan berita acara tertanggal 31 Oktober 2024.
Barang bukti yang disita dari para terdakwa berupa 495 paket besar ganja dan dua paket sedang dengan total berat bersih 514.207,41 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 1.108,75 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebanyak 513.057,66 gram telah dimusnahkan.
Dituntut hukuman mati
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada Senin (23/6/2025). JPU menganggap mereka sebagai pelaku utama dalam jaringan pengedar ganja lintas provinsi dari Aceh ke Sumatera Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, menyebut bahwa tuntutan tersebut sebagai bentuk ketegasan terhadap kejahatan narkotika.
“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkoba,” kata Rasyid di Padang, Kamis (26/6/2025).