“Menurut pengakuan mereka, mereka telah melakukan pencurian itu berulang-ulang secara bersama-sama sejak Desember 2025,” ucap Yogie.
Yogie menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat ketiga karyawan itu dengan Pasal 477 ayat 1 huruf c dan g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasrakan Pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.















