Kamis, Januari 8, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi: Penganiaya Nenek di Pasaman Tak Berniat Bunuh Korban, Hanya Kesal

Holy Adib
Selasa, 6 Januari 2026 21:35
in Hukum & Kriminal
Kepala Polres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Markas Polres Pasaman pada Selasa (6/1/2026 ) sore tentang pengungkapan kasus penganiayaan Saudah. Foto: Polres Pasaman

Kepala Polres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Markas Polres Pasaman pada Selasa (6/1/2026 ) sore tentang pengungkapan kasus penganiayaan Saudah. Foto: Polres Pasaman


Kabarminang — Terduga penganiaya Saudah, nenek usia 67 tahun di Pasaman, menyerahkan diri kepada kepolisian dan ditahan di rumah tahanan Markas Polres Pasaman pada Selasa (6/1/2026). Kepala Polres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyampaikan bahwa terduga pelaku tidak berniat membunuh korban.

Hal itu disampaikan oleh Agus dalam jumpa pers di Markas Polres Pasaman pada Selasa sore tentang pengungkapan kasus penganiayaan Saudah. Ia mengatakan bahwa terduga pelaku bernama Ilman Suhdi (26 tahun), Lubuk Aro Jorong VI, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi dari terduga pelaku, saksi-saksi, dan warga setempat, kata Agus, terduga pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Ia menyebut bahwa kedua pihak bertikai karena sebidang tanah.

“Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki hak (atas tanah itu). Mereka sudah bertikai beberapa lama. Puncaknya penganiayaan kemarin,” tutur Agus didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes.

Agus menyampaiakan bahwa penganiayaan itu terjadi pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir sungai Sibinail, Lubuk Aro Jorong VI Nagari. Berdasarkan pengakuan sementara terduga pelaku, kata Agus, ia menganiaya korban dengan meninju wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berkali-kali. Akibat penganiayaan itu, kata Agus, korban mengalami luka robek pada bagian dahi sebelah kiri, luka robek pada bibir bagian atas sebelah kanan, dan luka memar pada mata kiri dan kanan.

Meski demikian, kata Agus, terduga pelaku tidak berniat membunuh korban. Ia mengatakan bahwa Ilman Suhdi menganiaya Saudah karena kesal saja, yang disebabkan oleh konflik tanah kaum di antara mereka yang sudah lama.

Pihaknya akan mempersangkakan sementara Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kepada pelaku. Berdasarkan pasal itu, setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika terbukti dilakukan secara bersama sama-sama, pelaku akan dikenakan Pasal 262 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Agus menambahkan bahwa untuk sementara terduga pelakunya satu orang. Ia menyebut bahwa hal itu berdasarkan pengakuan Ilman Suhdi dan saksi-saksi.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: AKBP Muhammad Agus Hidayatberita kriminal SumbarIlman Suhdikasus penganiayaan Saudahkasus viral PasamanKecamatan Rao Pasamankekerasan terhadap lansiakonflik tanah kaumkriminal PasamanKUHP terbaru 2023Lubuk Aro Padang Mantinggi Utaranenek dianiaya di Pasamanpenganiayaan keluargapenganiayaan nenek Pasamanpengungkapan kasus penganiayaanPolres PasamanSatreskrim Polres PasamanSumatera BaratSungai Sibinailterduga pelaku ditahan

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yakin Nenek Saudah di Pasaman Dikeroyok, Satu Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Kuasa Hukum Yakin Nenek Saudah di Pasaman Dikeroyok, Satu Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

7 Januari 2026
Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal di Riau, Nilai Barang Bukti Rp300 Miliar

Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal di Riau, Nilai Barang Bukti Rp300 Miliar

7 Januari 2026
Polisi Tangkap 2 Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung, Pelaku Sedang Nongkrong di Somel

Polisi Tangkap 2 Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung, Pelaku Sedang Nongkrong di Somel

6 Januari 2026
KUHAP Baru Wajibkan Pemeriksaan Tersangka Direkam Kamera Pengawas

KUHAP Baru Wajibkan Pemeriksaan Tersangka Direkam Kamera Pengawas

6 Januari 2026
Terduga Penganiaya Nenek di Pasaman Serahkan Diri, Polisi Sebut Pelaku Sendiri

Terduga Penganiaya Nenek di Pasaman Serahkan Diri, Polisi Sebut Pelaku Sendiri

6 Januari 2026
Pelaku Penganiayaan Nenek di Pasaman Ditangkap Polisi

Pelaku Penganiayaan Nenek di Pasaman Ditangkap Polisi

6 Januari 2026
Next Post
Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Wilayah Padang Panjang

Sumbar Alami 1.273 Gempa Sepanjang 2025, Sesar Sumatera Jadi Pemicu Utama

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Koma di Rumah Sakit, Warga Tanah Datar Dipulangkan dari Batam, Terkendala Biaya

Warga Sumbar Dipulangkan dalam Keadaan Koma, RS Mutiara Aini Batam Berikan Penjelasan

30 Desember 2025

Kecelakaan Maut di Jalan Padang–Bukittinggi, 1 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Padang–Bukittinggi, 1 Orang Tewas

2 Januari 2026

Dua Pria di Tanah Datar Diringkus Polisi Usai Curi Motor, Satu Pelajar

Dua Pria di Tanah Datar Diringkus Polisi Usai Curi Motor, Satu Pelajar

28 Desember 2025

Koma di Rumah Sakit, Warga Tanah Datar Dipulangkan dari Batam, Terkendala Biaya

Koma di Rumah Sakit, Warga Tanah Datar Dipulangkan dari Batam, Terkendala Biaya

29 Desember 2025

Prabowo Jawab Tuduhan MBG untuk Pemilu 2029: Semua atas Izin Tuhan

Prabowo Sebut Program MBG Tetap Berjalan di Aceh dan Sumbar Meski Kalah Pilpres

6 Januari 2026

39 Polisi di Sumbar Dipecat Sepanjang 2025

39 Polisi di Sumbar Dipecat Sepanjang 2025

1 Januari 2026

Terduga Penganiaya Nenek di Pasaman Serahkan Diri, Polisi Sebut Pelaku Sendiri

Terduga Penganiaya Nenek di Pasaman Serahkan Diri, Polisi Sebut Pelaku Sendiri

6 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.