Kabarminang — Terduga penganiaya Saudah, nenek usia 67 tahun di Pasaman, menyerahkan diri kepada kepolisian dan ditahan di rumah tahanan Markas Polres Pasaman pada Selasa (6/1/2026). Kepala Polres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyampaikan bahwa terduga pelaku tidak berniat membunuh korban.
Hal itu disampaikan oleh Agus dalam jumpa pers di Markas Polres Pasaman pada Selasa sore tentang pengungkapan kasus penganiayaan Saudah. Ia mengatakan bahwa terduga pelaku bernama Ilman Suhdi (26 tahun), Lubuk Aro Jorong VI, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi dari terduga pelaku, saksi-saksi, dan warga setempat, kata Agus, terduga pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Ia menyebut bahwa kedua pihak bertikai karena sebidang tanah.
“Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki hak (atas tanah itu). Mereka sudah bertikai beberapa lama. Puncaknya penganiayaan kemarin,” tutur Agus didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes.
Agus menyampaiakan bahwa penganiayaan itu terjadi pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir sungai Sibinail, Lubuk Aro Jorong VI Nagari. Berdasarkan pengakuan sementara terduga pelaku, kata Agus, ia menganiaya korban dengan meninju wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berkali-kali. Akibat penganiayaan itu, kata Agus, korban mengalami luka robek pada bagian dahi sebelah kiri, luka robek pada bibir bagian atas sebelah kanan, dan luka memar pada mata kiri dan kanan.
Meski demikian, kata Agus, terduga pelaku tidak berniat membunuh korban. Ia mengatakan bahwa Ilman Suhdi menganiaya Saudah karena kesal saja, yang disebabkan oleh konflik tanah kaum di antara mereka yang sudah lama.
Pihaknya akan mempersangkakan sementara Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kepada pelaku. Berdasarkan pasal itu, setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika terbukti dilakukan secara bersama sama-sama, pelaku akan dikenakan Pasal 262 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Agus menambahkan bahwa untuk sementara terduga pelakunya satu orang. Ia menyebut bahwa hal itu berdasarkan pengakuan Ilman Suhdi dan saksi-saksi.














