Kabarminang.com – Sebanyak 260 kilogram ganja hasil sitaan dimusnahkan oleh Ditnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) di krematorium Himpunan Bersatu Teguh (HBT) Bukit Sentiong, Bukit Gado-gado, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Jumat (13/12).
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan. Dia mengatakan, ratusan ganja kering siap edar itu diamankan dari tiga orang pelaku pada November 2024.
Pemusnahan itu menggunakan tungku pembakaran jenazah. Semua barang bukti dimasukkan ke dalam tungku pembakaran jenazah yang disaksikan tamu undangan. Sebelum dimasukkan ke dalam tungku, dilakukan pengecekan keaslian barang bukti dan barulah dilakukan pemusnahan.
“Untuk yang dimusnahkan setelah diambil sampel untuk laboratorium dan kebutuhan proses lanjut di persidangan diperkirakan sekitar 260 kilogram,” kata Kombes Nico.
Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Krematorium HBT Bukit Sentiong, setelah melihat proses pemusnahan yang dilakukan sebelumnya oleh BNN Provinsi Sumatera Barat. Dimana hasilnya cukup efektif dan tidak menimbulkan banyak asap, serta proses pembakaran yang tidak memakan waktu yang lama. Hal itulah yang membuat Polda Sumbar juga mengikuti cara dari BNN Sumbar.
“Kita memilih lokasi ini, karena jumlahnya juga banyak. Kalau kita menggunakan yang manual dengan tong, kemungkinan asapnya terhirup oleh para peserta undangan sangat besar,” katanya.
Kombes Pol Nico A Setiawan menyebut sedangkan saat dilaksanakan pemusnahan di Krematorium HBT Bukit Sentiong, sudah ada sistem pengapian yang prosesnya berada di dalam tungku.
“Kemudian hasil asapnya itu disaring lagi. Tadi saya juga mendapatkan penjelasan, asapnya tidak keluar ke atas pada saat proses pembakaran,” ujarnya.