Kabarminang — Dua warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena diduga mencuri sehelai seng.
Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, mengatakan bahwa kedua terduga pencuri itu berinisial DKPT (26 tahun) dan RFDS (30 tahun). Ia menyebut bahwa keduanya diduga mencuri sehelai seng pelat galvanis berukuran 60 cm x 200 cm milik PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) di lokasi PKM 31.450, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pencurian itu terungkap, kata Teguh, saat pelapor, Baiyan Damin Nasution, menerima informasi dari seorang rekannya tentang adanya dugaan pencurian di area pipa ferry Desa Pinang Sebatang. Baiyan bersama rekannya, Juanda, langsung menuju lokasi kejadian. Di sana keduanya mendapati bahwa seng pelat galvanis telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, kata Teguh, PT BSP rugi sekitar Rp1.650.000. Karena itu, katanya, Baiyan Damin Nasution melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang.
“Kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat,” ujar Teguh.
Teguh mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap kedua terduga pelaku. Pihaknya menyita sehelai seng pelat galvanis curian tersebut dari kedua pelaku.
Pihaknya menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.













