Sabtu, April 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

2 Warga Riau Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara karena Curi Sehelai Seng

Redaksi
Sabtu, 4 April 2026 11:50
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua dua warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, karena mencuri sehelai seng. Foto: Polsek Tualang

Polisi menangkap dua dua warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, karena mencuri sehelai seng. Foto: Polsek Tualang


Kabarminang — Dua warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena diduga mencuri sehelai seng.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, mengatakan bahwa kedua terduga pencuri itu berinisial DKPT (26 tahun) dan RFDS (30 tahun). Ia menyebut bahwa keduanya diduga mencuri sehelai seng pelat galvanis berukuran 60 cm x 200 cm milik PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) di lokasi PKM 31.450, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pencurian itu terungkap, kata Teguh, saat pelapor, Baiyan Damin Nasution, menerima informasi dari seorang rekannya tentang adanya dugaan pencurian di area pipa ferry Desa Pinang Sebatang. Baiyan bersama rekannya, Juanda, langsung menuju lokasi kejadian. Di sana keduanya mendapati bahwa seng pelat galvanis telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, kata Teguh, PT BSP rugi sekitar Rp1.650.000. Karena itu, katanya, Baiyan Damin Nasution melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang.

“Kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap kedua terduga pelaku. Pihaknya menyita sehelai seng pelat galvanis curian tersebut dari kedua pelaku.

Pihaknya menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.


Tags: berita kriminal Riau 2026berita polisi hari ini Riauhukum pencurian KUHP terbarukasus kriminal Tualang Siakkasus pencurian di Siak Riaukeamanan aset perusahaankerugian perusahaan akibat pencuriankriminalitas di Riau terbarumaling seng ditangkap wargapasal pencurian dengan pemberatanpelaku pencurian terancam 7 tahun penjarapenangkapan pelaku pencurianpencurian barang industripencurian di area pipa ferrypencurian di Desa Pinang Sebatangpencurian material bangunanpencurian seng galvanisPolsek Tualang tangkap pelakuPT Bumi Siak Pusako

Berita Terkait

Maling yang Bobol Rumah Warga Pergi Mudik di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Maling yang Bobol Rumah Warga Pergi Mudik di Dharmasraya Ditangkap Polisi

4 April 2026
Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

3 April 2026
Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

2 April 2026
Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

2 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026
Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026
Next Post
PAD Padang Sektor Kuliner Capai Rp5 Miliar Lebih

PAD Padang Sektor Kuliner Capai Rp5 Miliar Lebih

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.