Kabarminang – Dua warga Pasaman Barat mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Siti Manggopoh, Korong Lohong, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang. Satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka-luka.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman, Ipda Randi, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan mobil Toyota Avanza bernopol B 2928 FMY yang dikemudikan Sukron Hidayat Lubis (19) dan sepeda motor Honda Beat bernopol BA 3418 SR yang dikendarai Suwito (42) dengan penumpang Uti Neri (45), keduanya warga Pasaman Barat.
“Mobil Avanza datang dari arah Pariaman menuju Gasan, diduga hilang kendali di Jalan Siti Manggopoh, dan menabrak sepeda motor sebelum terperosok ke persawahan di sisi jalan,” ujar Randi.
Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Prof. M. Yamin di Pariaman. Namun, penumpang sepeda motor, Uti Neri, meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Polisi masih menyelidiki kecelakaan ini, termasuk dugaan kelalaian pengemudi mobil. Kasus ini diproses sebagai tindak pidana kelalaian lalu lintas berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp12 juta.
Penyidik telah memeriksa saksi, mengamankan kendaraan, dan mengumpulkan bukti untuk menentukan status hukum pengemudi Avanza.















