Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sumbar Larang Perayaan Hura-Hura Tahun Baru, Dorong Zikir dan Solidaritas Korban Bencana

Juni Fitra Yenti
Jumat, 26 Desember 2025 10:39
in Kabar Sumbar
Jam Gadang Bukittinggi

Jam Gadang Bukittinggi


Kabarminang – Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi, resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan Tahun Baru 2025 bersifat hura-hura di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan ini dikeluarkan menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, di tengah ancaman bencana alam seperti banjir bandang, longsor, dan bencana hidrometeorologis di sejumlah daerah.

Dalam Surat Edaran Nomor 451/490/XII/Kesra-2025 pada 23 Desember 2025, Gubernur Mahyeldi menekankan bahwa larangan ini bukan untuk mengurangi kebahagiaan masyarakat, melainkan mendorong perayaan yang lebih bermakna dan menumbuhkan solidaritas bagi korban bencana.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyambut pergantian tahun dengan kesederhanaan dan empati, mengingat masih ada saudara-saudara kita di Sumatera Barat dan wilayah lain yang sedang berjuang bangkit dari bencana. Menahan diri dari hura-hura adalah cara sederhana kita berbagi rasa dan doa. Saya percaya, kerukunan, kebersamaan, dan saling menjaga adalah kekuatan utama Sumatera Barat untuk melewati masa-masa sulit,” kata dia, dikutip dari Instagram @mahyeldisp.

Lima Poin Penting Surat Edaran:

Larangan Perayaan Hura-Hura

Melarang pesta kembang api, konvoi, hiburan malam, dan kegiatan serupa yang tidak mencerminkan kepatutan sosial.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Bupati dan Wali Kota diminta menyesuaikan kebijakan di daerah, termasuk pengawasan dan koordinasi dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Perayaan Alternatif Bermakna

Masyarakat dianjurkan mengisi pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan, zikir, doa bersama, pengajian, maupun kegiatan sosial kemanusiaan untuk korban bencana.

Penutupan Tempat Hiburan 

Pengelola tempat hiburan dan ruang publik diminta menunda kegiatan perayaan yang bertentangan dengan surat edaran.

Pengawasan oleh Aparat

Aparat pemerintah daerah, TNI, dan Polri diminta melakukan pengawasan persuasif demi ketertiban dan keamanan masyarakat.


Tags: Gubernur MahyeldiTahun Baru Sumbar 2026

Berita Terkait

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

17 Juli 2026
Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

17 Juli 2026
Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

17 Juli 2026
Pekerja Perempuan Asal Sumbar Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar

Pekerja Perempuan Asal Agam Diduga Disiksa di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal

17 Juli 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Bertengger di Rp2.668.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

17 Juli 2026
Pemko Padang Kebut Pengerukan Sedimen Batang Arau Jelang HJK ke-357

Pemko Padang Kebut Pengerukan Sedimen Batang Arau Jelang HJK ke-357

17 Juli 2026
Next Post
Jelang Tahun Baru, Petugas Razia Kos-Kosan dan Tempat Hiburan di Padang, 4 Pasangan Diciduk

Jelang Tahun Baru, Petugas Razia Kos-Kosan dan Tempat Hiburan di Padang, 4 Pasangan Diciduk

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.