Kabarminang — Polisi menangkap dua pencuri tandan buah sawit inisial DA (44) dan BH (46) di kawasan Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, pada Selasa (5/5) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat pada hari yang sama dengan penangkapan pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Ia melanjutkan, pencurian itu dilakukan kedua pelaku di areal PTPN IV Gunuang Malintang. Sebelum ditangkap, keduanya telah terlebih dahulu diamankan oleh pihak security perusahaan.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Aksi pencurian itu terjadi bertepatan dengan hari pelaku ditangkap,” ujarnya, Rabu (6/5).
Ia mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pangkalan Polres 50 Kota selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Mei 2026 hingga 24 Mei 2026.
Ia melanjutkan, atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hendra mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan. Setiap tindakan kriminal pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
















