“Korban mengakui kepada ibunya bahwa ia dihamili oleh ayahnya,” ucap Andrio.
Setelah mengetahui anaknya hamil karena disetubuhi pelaku, katanya, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Payakumbuh.
Pada Sabtu (21/3/2026), kata Andrio, BH mengetahui bahwa ia dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian karena menyetubuhi korban. Karena itu, katanya, BH berniat untuk mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun serangga. Akibatnya, BH dilarikan ke rumah sakit.
Setelah dirawat di rumah sakit beberapa hari, kata Andrio, BH sembuh dan diperbolehkan pulang pada Kamis (26/3/2026). Namun, katanya, keluarga korban tidak menerima kepulangan BH. Setelah itu, katanya, polisi menangkap BH.
Andrio menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena korban merupakan anak kandung pelaku.
Kasus yang pertama dirilis Polres Payakumbuh ialah kasus di Nagari Situjuah Banda Dalam. Pelaku berinisial ZM (49 tahun), petani, sedangkan korban berusia 17 tahun.
Andrio menerangkan bahwa perbuatan bejat ZM terungkap pada Selasa (17/2/2026), saat paman (mamak) korban bertanya mengapa kemenakannya itu jarang pulang ke rumahnya. Korban lalu membeberkan kepada pamannya bahwa takut pulang karena sering diintip oleh korban sewaktu mandi.
“Selain itu, korban mengaku sudah disetubuhi oleh ayahnya,” ujar Andrio pada Sabtu (28/3/2026).















