Kabarminag – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman melakukan operasi penertiban kawasan hutan di Kabupaten Pasaman seluas 2.919,78 hektare.
Penertiban dilakukan selama dua hari, Senin-Selasa, (04-05/08/2025) pada kawasan hutan yang selama ini terindikasi dimanfaatkan secara ilegal. Tim memasang tiga plang larangan di area Hutan Cagar Alam Panti seluas 117,10 hektare dan Hutan Margasatwa Malampah Alahan Panjang seluas 2.802,68 hektare.
Titik-titik tersebut berada di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M Rasyid, menyatakan total luas kawasan yang berhasil ditertibkan mencapai 2.919,78 hektare. Seluruhnya merupakan lahan terbuka yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari cagar alam dan kawasan konservasi satwa.
“Tim Satgas PKH berhasil menertibkan hutan seluas 2.919,78 hektare di Pasaman. Semuanya berada di area cagar alam dan margasatwa,” ujar Rasyid dalam keterangan tertulisnya Rabu, (06/08).
Dalam operasi tersebut, Satgas memasang plang larangan bertulisan, Dilarang Memasuki Lahan Hutan Tanpa Izin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman/Tumbuhan, Memperjualbelikan dan Menguasai tanpa Izin Pihak Berwenang.
Ia mengatakan, kawasan tersebut telah ditanami sawit oleh pihak yang tidak berwenang. Padahal, sebagai kawasan konservasi, area itu seharusnya ditanami vegetasi alami dan dijaga kelestariannya.
Langkah ini diharapkan mampu menghentikan praktik perambahan hutan secara ilegal, sekaligus memulihkan kembali ekosistem alam yang rusak.
“Upaya ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menjaga keseimbangan lingkungan,” sebutnya.
Adapun Tim Satgas PKH merupakan gabungan lintas lembaga yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Pasaman, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanahan, BPKP, BKSDA, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).