© 2025 Kabarminang.com
Ia menjelaskan, tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Pemko Padang Panjang, telah menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan larangan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN kategori R4 dan tenaga non-ASN yang tidak hadir saat proses seleksi.
© 2025 KabarMinang.com.