Sabtu, Juni 14, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

12 Tempat Hiburan Malam di Padang Pariaman Dirazia Petugas, Selusin Miras Disita

Rendi Hakimi
Jumat, 13 Juni 2025 14:09
in Kabar Sumbar

Kabarminang – Petugas Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Lubuk Alung dan Batang Anai pada Kamis (12/6) dan Jumat (13/6).

Operasi penertiban yang berlangsung antara pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB ini menindak sejumlah pelaku usaha hiburan malam yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan pemberantasan maksiat.

Di Kecamatan Lubuk Alung, petugas menindak empat kafe karaoke dan dua kedai tuak. Sementara di Kecamatan Batang Anai, delapan kafe yang beroperasi pada malam hari juga diberi surat peringatan.

Selain itu, dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan satu lusin minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin. Miras tersebut langsung diamankan untuk disita sebagai barang bukti.

Kasat Pol PP Padang Pariaman, Monriza, mengatakan operasi tersebut melibatkan 15 personil Pol PP yang dibantu dengan dua unit kendaraan operasional. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan surat peringatan atau yang lebih dikenal dengan sebutan kartu kuning kepada sejumlah tempat hiburan malam di kedua kecamatan tersebut.

Menurut dia tindakan ini merupakan upaya tegas dalam menjaga ketertiban di wilayah mereka.

“Kami mengedepankan pendekatan preventif dan pembinaan, namun bila pelaku usaha terus melanggar aturan, maka kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan yang lebih tegas,” ujarnya.

Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta Perda Nomor 02 Tahun 2004 yang mengatur pencegahan, penindakan, dan pemberantasan maksiat.

“Operasi ini adalah wujud nyata kami dalam menjaga ketertiban di tengah masyarakat, sekaligus mengingatkan para pengusaha hiburan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tambah Monriza.


Tags: Padang PariamanRazia Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis di Sumbar Bakal Sasar 2 Juta Murid

10 Daerah di Sumbar Sudah Mulai Program Makan Bergizi Gratis, 9 Wilayah Masih Menunggu

14 Juni 2025
Pemkab Padang Pariaman Ajukan Bantuan Infrastruktur Rp190 Miliar ke Pusat

Pemkab Padang Pariaman Ajukan Bantuan Infrastruktur Rp190 Miliar ke Pusat

14 Juni 2025
Pentas Seni Minang Ramaikan Malam Minggu di Pantai Padang

Pentas Seni Minang Ramaikan Malam Minggu di Pantai Padang

14 Juni 2025
Pemko Bukittinggi Gelar Gerakan Ibu Hamil Sehat, Upaya Cegah Stunting Sejak Dini

Pemko Bukittinggi Gelar Gerakan Ibu Hamil Sehat, Upaya Cegah Stunting Sejak Dini

14 Juni 2025
Deretan Event Seru Tahun 2025 di Padang yang Menarik Dikunjungi!

Halal Week Festival Siap Ramaikan Ulang Tahun Kota Padang ke-356

14 Juni 2025
Pemko Pariaman Salurkan Bantuan Rp925 Juta ke Parpol Peraih Kursi DPRD 2024

Pemko Pariaman Salurkan Bantuan Rp925 Juta ke Parpol Peraih Kursi DPRD 2024

14 Juni 2025
Next Post
Bupati John Kenedy Azis Serahkan Proposal ke Bappenas untuk Pembangunan Padang Pariaman

Bupati John Kenedy Azis Serahkan Proposal ke Bappenas untuk Pembangunan Padang Pariaman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Ketahuan Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Polisi

Suami Dipenjara, Istri di Padang Selingkuh dengan Pria Muda, Janin Dikubur Diam-diam

12 Juni 2025

Cabuli Anak Tetangga di Kedai Miliknya, Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Cabuli Anak Tetangga di Kedai Miliknya, Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

11 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

11 Juni 2025

Remaja 14 Tahun di Pesisir Selatan Diduga Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

Remaja 14 Tahun di Pesisir Selatan Diduga Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

11 Juni 2025

Penggerebekan Rumah Kos di Padang, Tiga Pasangan Tak Resmi Diamankan Petugas

Penggerebekan Rumah Kos di Padang, Tiga Pasangan Tak Resmi Diamankan Petugas

10 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.