Kabarminang – Petugas Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Lubuk Alung dan Batang Anai pada Kamis (12/6) dan Jumat (13/6).
Operasi penertiban yang berlangsung antara pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB ini menindak sejumlah pelaku usaha hiburan malam yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan pemberantasan maksiat.
Di Kecamatan Lubuk Alung, petugas menindak empat kafe karaoke dan dua kedai tuak. Sementara di Kecamatan Batang Anai, delapan kafe yang beroperasi pada malam hari juga diberi surat peringatan.
Selain itu, dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan satu lusin minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin. Miras tersebut langsung diamankan untuk disita sebagai barang bukti.
Kasat Pol PP Padang Pariaman, Monriza, mengatakan operasi tersebut melibatkan 15 personil Pol PP yang dibantu dengan dua unit kendaraan operasional. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan surat peringatan atau yang lebih dikenal dengan sebutan kartu kuning kepada sejumlah tempat hiburan malam di kedua kecamatan tersebut.
Menurut dia tindakan ini merupakan upaya tegas dalam menjaga ketertiban di wilayah mereka.
“Kami mengedepankan pendekatan preventif dan pembinaan, namun bila pelaku usaha terus melanggar aturan, maka kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan yang lebih tegas,” ujarnya.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta Perda Nomor 02 Tahun 2004 yang mengatur pencegahan, penindakan, dan pemberantasan maksiat.
“Operasi ini adalah wujud nyata kami dalam menjaga ketertiban di tengah masyarakat, sekaligus mengingatkan para pengusaha hiburan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tambah Monriza.