Selasa, April 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

11 Terdakwa Korupsi Lahan Tol Padang–Sicincin Divonis, Eks Kepala BPN Sumbar Terima Hukuman Terberat

Dharma Harisa
Rabu, 13 Agustus 2025 13:37
in Hukum & Kriminal
Foto: Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, Saiful, saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Rabu (13/10/2024). Sumber: Dharma Harisa.

Foto: Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, Saiful, saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Rabu (13/10/2024). Sumber: Dharma Harisa.


Kabarminang – Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bervariasi kepada 11 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan proyek Tol Padang–Sicincin.

Hukuman yang dijatuhkan mulai dari satu tahun hingga tujuh tahun penjara. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara dalam persidangan pada Jumat (8/8/2025).

Perkembagan kasus tersebut dapat dipantau lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang.

Hukuman terberat diterima mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful. Ia divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Pejabat BPN lainnya, Yuhendri yang saat itu menjabat Kepala Bidang di BPN Sumbar, divonis lima tahun penjara. Dua terdakwa lain, Syamsir dan Zainuddin, juga menerima hukuman lima tahun penjara.

Terdakwa Bakri mendapat hukuman enam tahun penjara disertai denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.

Sementara itu, Arlia Mursida, M. Nur, dan Amroh masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti.

Dua terdakwa lain, Marina dan Suharmen, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sedangkan Zainuddin alias Buyung Ketek divonis dua tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp382,37 juta dikurangi Rp3 juta dengan subsider dua tahun enam bulan penjara.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Tol Padang-Sicincin

Berita Terkait

Begal di Pasaman Ditangkap, Driver Ojek Ternyata Dalang Perampasan 40 Gram Emas

Begal di Pasaman Ditangkap, Driver Ojek Ternyata Dalang Perampasan 40 Gram Emas

6 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026
Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

6 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Ipar, Pemuda di Solok Selatan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

6 April 2026
Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

6 April 2026
Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

5 April 2026
Next Post
Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.