Kabarminang – Sejumlah wartawan mengaku mengalami tindakan diskriminatif saat meliput acara Police Women Run yang digelar di Kota Bukittinggi pada Minggu (10/8/2025).
Ketua Panitia Pelaksana Police Women Run diduga menjadi pihak yang menginstruksikan pembatasan akses liputan bagi beberapa awak media, termasuk menghalangi pengambilan gambar di area strategis.
Menurut keterangan wartawan di lokasi, pembatasan itu terjadi saat awak media hendak meliput di titik start dan finish. Meskipun sudah menunjukkan kartu pers dan mengikuti prosedur peliputan, mereka tetap dilarang masuk.
“Kami sudah tunjukkan identitas pers, tapi tetap dihalangi. Bahkan ada ucapan yang merendahkan profesi kami sebagai wartawan,” ujar salah satu jurnalis yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tindakan ini menuai kecaman dari sejumlah organisasi pers di Sumatera Barat. Ketua organisasi wartawan Bukittinggi Pres Club (BPC) Alfatah menegaskan, tindakan menghalangi kerja jurnalis tanpa alasan yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Landasan Hukum:
1. Pasal 4 ayat (2) UU Pers: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
2. Pasal 4 ayat (3) UU Pers: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
3. Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”