Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Warga Demo PT TKA, Bupati Dharmasraya Tegaskan Perusahaan Wajib Berikan Lahan Plasma

Guspira Ardilla
Senin, 12 Januari 2026 20:19
in Kabar Sumbar
Seribuan warga Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Jujuhan, Dharmasraya, mendemonstrasi PT TKA pada Senin (12/12/2026) di halaman pabrik perusahaan itu di Nagari Lubuk Besar, Asam Jujuhan. Foto: Guspira Ardilla

Seribuan warga Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Jujuhan, Dharmasraya, mendemonstrasi PT TKA pada Senin (12/12/2026) di halaman pabrik perusahaan itu di Nagari Lubuk Besar, Asam Jujuhan. Foto: Guspira Ardilla


Kabarminang – Warga Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Jujuhan, Dharmasraya, menuntut PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) untuk menunaikan kewajiban terhadap masyarakat, yaitu memberikan lahan plasma 20 persen dari lahan inti perusahaan sawit itu. Mereka menyampaikan tuntutan itu dalam demonstrasi yang digelar pada Senin (12/12/2026), yang diikuti seribuan orang, di halaman pabrik PT TKA di Nagari Lubuk Besar, Asam Jujuhan.

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa sejak awal, pemerintah daerah memiliki sikap yang jelas dan konsisten, yakni meminta perusahaan memenuhi seluruh janji dan kewajibannya sesuai ketentuan, yaitu Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022.

“Sejak awal sikap kami jelas. Pemerintah daerah meminta perusahaan memenuhi janji dan kewajibannya berdasarkan aturan, termasuk kewajiban kebun plasma masyarakat yang melekat dalam perpanjangan hak guna usaha (HGU),” tutur Annisa.

Sebelum unjuk rasa berlangsung, kata Annisa, Pemkab Dharmasraya telah memanggil manager PT TKA. Pihaknya juga telah mengunjungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pertanian untuk meminta tindak lanjut terkait dengan perpanjangan HGU dan kewajiban perusahaan menyerahkan kebun plasma itu.

Untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat dua nagari itu, Annisa menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan langkah terbaik. Caranya ialah segera memfasilitasi rapat lanjutan yang melibatkan semua pihak terkait dan otoritas yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.

Annisa mengatakan bahwa rapat tersebut akan melibatkan masyarakat, PT TKA, Kementerian ATR/BPN selaku instansi penerbit perpanjangan HGU yang memuat kewajiban plasma, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Demonstrasi tersebut berujung pada pelaksanaan mediasi antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo–Lubuk Besar dan PT TKA. Mediasi itu difasilitasi oleh Pemkab Dharmasraya dan Kepala Polres Dharmasraya.

Hasil mediasi tersebut dituliskan dalam berita acara mediasi. Isi mediasi itu ialah bahwa Pemkab Dharmasraya akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan melibatkan lembaga negara dan instansi pusat terkait guna memastikan realisasi kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: ATR BPN Sumbarberita Sumbar terkiniBupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhanidemonstrasi warga Dharmasrayahak masyarakat plasmaHGU perusahaan sawitkebun plasma 20 persenKecamatan Jujuhankonflik agraria Dharmasrayalimbah pabrik sawitmediasi warga dan perusahaanNagari Alahan Nan TigoNagari Lubuk Besarpencemaran sungai PT TKAperpanjangan HGU PT TKAPT Tidar Kerinci AgungPT TKA Dharmasrayasawit Dharmasrayasengketa lahan sawittuntutan lahan plasma

Berita Terkait

Pemko Padang Catat PAD Rp201,62 Miliar di Triwulan I 2026

Pemko Padang Catat PAD Rp201,62 Miliar di Triwulan I 2026

1 April 2026
Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Normal 24 Jam Mulai 1 April 2026

Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Normal 24 Jam Mulai 1 April 2026

31 Maret 2026
Pemko Padang Perkuat UMKM Lokal, Ritel Luar Dilarang Masuk

Pemko Padang Perkuat UMKM Lokal, Ritel Luar Dilarang Masuk

31 Maret 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

31 Maret 2026
Wali Kota Yota Balad Serahkan Hadiah Festival Takbir Keliling 1447 Hijriah, Juara I Diraih Pariaman Selatan

Wali Kota Yota Balad Serahkan Hadiah Festival Takbir Keliling 1447 Hijriah, Juara I Diraih Pariaman Selatan

31 Maret 2026
Bukittinggi Jadi Lokasi Kajian ITB tentang Pelestarian Kota Berbasis Warisan Budaya

Bukittinggi Jadi Lokasi Kajian ITB tentang Pelestarian Kota Berbasis Warisan Budaya

31 Maret 2026
Next Post
Ditinggalkan Penghuni Beberapa Hari, Sebuah Rumah Terbakar di Padang, Warga Dengar Ledakan

Ditinggalkan Penghuni Beberapa Hari, Sebuah Rumah Terbakar di Padang, Warga Dengar Ledakan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.