Kabarminang – Warga Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Jujuhan, Dharmasraya, menuntut PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) untuk menunaikan kewajiban terhadap masyarakat, yaitu memberikan lahan plasma 20 persen dari lahan inti perusahaan sawit itu. Mereka menyampaikan tuntutan itu dalam demonstrasi yang digelar pada Senin (12/12/2026), yang diikuti seribuan orang, di halaman pabrik PT TKA di Nagari Lubuk Besar, Asam Jujuhan.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa sejak awal, pemerintah daerah memiliki sikap yang jelas dan konsisten, yakni meminta perusahaan memenuhi seluruh janji dan kewajibannya sesuai ketentuan, yaitu Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022.
“Sejak awal sikap kami jelas. Pemerintah daerah meminta perusahaan memenuhi janji dan kewajibannya berdasarkan aturan, termasuk kewajiban kebun plasma masyarakat yang melekat dalam perpanjangan hak guna usaha (HGU),” tutur Annisa.
Sebelum unjuk rasa berlangsung, kata Annisa, Pemkab Dharmasraya telah memanggil manager PT TKA. Pihaknya juga telah mengunjungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pertanian untuk meminta tindak lanjut terkait dengan perpanjangan HGU dan kewajiban perusahaan menyerahkan kebun plasma itu.
Untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat dua nagari itu, Annisa menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan langkah terbaik. Caranya ialah segera memfasilitasi rapat lanjutan yang melibatkan semua pihak terkait dan otoritas yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
Annisa mengatakan bahwa rapat tersebut akan melibatkan masyarakat, PT TKA, Kementerian ATR/BPN selaku instansi penerbit perpanjangan HGU yang memuat kewajiban plasma, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Demonstrasi tersebut berujung pada pelaksanaan mediasi antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo–Lubuk Besar dan PT TKA. Mediasi itu difasilitasi oleh Pemkab Dharmasraya dan Kepala Polres Dharmasraya.
Hasil mediasi tersebut dituliskan dalam berita acara mediasi. Isi mediasi itu ialah bahwa Pemkab Dharmasraya akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan melibatkan lembaga negara dan instansi pusat terkait guna memastikan realisasi kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen.















