“Mereka memanen sawit warga, lalu menumpuknya di pinggir jalan. Setelah itu, mereka pergi. Setelah situasi dirasa aman, mereka kembali lagi untuk melangsir sawit dengan sepeda motor sedikit demi sediki agar tidak dicurigai warga. Karena warga sudah resah sebab sering kehilangan buah sawit, warga mengintai pelaku, lalu mengamankannya,” tutur Alfurqon.
Alfurqon mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan TS sebagai tersangka pencuri buah sawit. Pihaknya menahan TS di Rumah Tahanan Polsek Koto Baru selama 20 hari terhitung sejak 13 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026. Pihaknya menjerat TS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Rekannya, Yayan, sedang kami buru,” ucapnya.















