Selain 34 orang korban kloter Desember 2025, ada puluhan orang lagi korban MY yang sudah membayar kepadanya, tetapi tidak diberangkatkan ke Mekkah. Surya mengatakan bahwa pada kloter 12 Januari 2026 ada 12 korban, yang sudah membayar Rp345.600.000; pada kloter 2 Februari 2026 ada 34 orang, yang sudah membayar Rp1.014.000.000; ada 3 orang yang mendaftar haji plus, yang sudah membayuar Rp309.012.000; dan ada yang memesan tempat duduk 3 orang untuk berangkat pada Juni dan sudah menyetor Rp61 juta.
“Total uang korban 2.749.412.000,” ucap Surya.
Perihal laporan korban kloter Desember 2025, Surya mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita barang bukti berupa kuitansi tanda terima uang pendaftaran umrah, bukti transfer uang ke rekening MY, dan 30 koper biru merek Arminareka Perdana beserta perlengkapan ihram di dalamnya.
Pihaknya sudah menetapkan MY sebagai tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan. Surya mengatakan bahwa pihaknya menjerat MY dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
















