Surya menginformasikan bahwa M menawarkan harga paket paling rendah kepada korban Rp28.800.000, dan paling tinggi Rp35.600.000. Ia menyebut bahwa korban menyerahkan uang itu kepada MY di rumah masing-masing pada tanggal yang berbeda-beda dari April sampai 15 Desember 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan kantor pusat PT Arminareka Perdana, dari 34 korban, hanya 24 orang yang terdaftar melalui MY untuk keberangkatan Desember 2025. Itu pun hanya tercatat membayar Rp4,5 juta dari 35.600.000 yang harus disetorkan ke kantor pusat,” tutur Surya.
Setelah korban melapor ke polres, kata Surya, pihaknya memburu MY. Ia mendapatkan informasi bahwa MY kabur ke Magetan, Jawa Timur. Pihaknya kemudian menangkap MY di sebuah rumah kontrakan di Magetan pada 18 Februari 2026.
Berdasarkan pengakuannya, kata Surya, MY tidak memberangkatkan 34 korban karena ia menggunakan uang korban untuk memberangkatkan calon jemaah umrah kloter sebelumnya. MY mengungkapkan bahwa ia melakukan praktik menutupi kekurangan biaya itu sejak Mei 2022 sampai keberangkatan kloter Oktober 2025.
“MY harus menutupi biaya keberangkatan tiap kloter karena harga paket yang ia tawarkan kepada pelanggan di bawah harga standar yang ditetapkan kantor pusat perusahaannya. Sementara itu, untuk memberangkatkan calon jemaah, MY tetap menyetorkan uang ke kantor pusat sesuai dengan harga standar,” ujar Surya.
Surya mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa rekening bank MY, tetapi tidak menemukan uang para korban. Menurut pengakuannya, kata Surya, MY sudah menggunakan uang para korban untuk menutupi kekurangan pembayaran keberangkatan jemaah kloter sebelumnya dan untuk membayar utang.
Surya mengatakan bahwa MY tetap memberikan paket harga murah supaya orang tertarik untuk mendaftar pergi umrah dan membayar kepadanya. Dengan begitu, kata Surya, MY dapat menggunakan uang tersebut untuk menutupi kekurangan dan membayar utang kepada orang lain.
“Sebelum mendapatkan uang pendaftaran calon jemaah, MY meminjam uang kepada orang lain untuk menutupi kekurangan biaya keberangkatan jemaah. Dia harus menutupi kekurangan tiap anggota jemaah Rp5 juta atau Rp6 juta. Dia juga menutupi biaya penuh satu orang yang diberi bonus keberangkatan gratis,” ucap Surya.
















