Kabarminang — Wali Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Mulyadi, menanggapi keluhan warganya, Lisna Fitri Yenti (30), tentang pemberian makanan tambahan berupa tempe goreng kepada anak bawah lima tahun (balita) oleh Posyandu Tanjung Gadang.
Mulyadi mengatakan bahwa masalah tersebut merupakan kesalahpahaman antara Fitri dan kader posyandu. Ia menjelaskan bahwa di posyandu tersebut disediakan tiga jenis makanan tambahan, yaitu bubur kacang hijau, jeruk, dan tempe goreng. Ia menyebut bahwa Fitri tidak mendapatkan bubur kacang padi karena datang terlambat ke posyandu, sementara pada hari itu banyak balita yang hadir di posyandu. Selain itu, banyak orang tua dari balita dan ibu hamil yang datang. Karena itu, katanya, makanan tambahan yang disediakan posyandu diambil oleh orang yang lebih dulu datang sehingga tempe goreng.
“Seharusnya dia datang tepat waktu. Kalaupun diberi bubur kacang hijau, kalau dia datang sore, misalnya, buburnya sudah rusak,” ucap Mulyadi di Amping Parak Timur, Jumat (14/3).
Meski demikian, Mulyadi sudah memanggil dua kader posyandu yang datang ke rumah Fitri pada Rabu (11/3) dan bidan posyandu tersebut. Ia memanggil kader itu untuk meminta penjelasan tentang tuduhan Fitri bahwa kader melarang Fitri untuk datang ke posyandu jika tidak menerima makanan yang diberikan oleh posyandu.
“Kader mengaku tidak melarang Fitri untuk membawa anak ke posyandu jika tidak menerima makanan yang diberikan oleh posyandu. Kata kader, itu hanya karangan Fitri karena perkataan itu tidak ada dalam video yang diambil oleh Fitri,” tuturnya.
Mulyadi mengatakan bahwa ia sudah meminta kader dan bidan untuk mencegah hal seperti itu terjadi lagi. Selain itu, ia akan mengumpulkan semua kader posyandu dan ibu-ibu yang memiliki anak balita untuk berkoordinasi dengan Puskesmas Kayu Gadang. Menurut rencananya, dalam koordinasi itu akan disampaikan tentang pelayanan terhadap anak dan ibu di posyandu.