Kabarminang — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, atas dukungannya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian peresmian Posbankum nagari, desa, dan kelurahan se-Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (30/3/2026).
Zulmaeta menegaskan komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat agar Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita di daerah siap menindaklanjuti arahan bapak menteri hukum dan bapak gubernur. Posbankum harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar program. Kami akan memastikan layanan ini aktif, mudah diakses, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kehadiran Posbankum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput. Menurutnya, Posbankum tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus memberikan pendampingan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan.
Zulmaeta juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat fungsi Posbankum di daerah. Ia menyebut sinergi dengan unsur adat, tokoh agama, aparat keamanan, serta perangkat kelurahan perlu ditingkatkan agar penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan secara damai dan mengedepankan keadilan.
Selain itu, ia menegaskan peran lurah dan perangkat daerah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat harus dioptimalkan guna meningkatkan kesadaran hukum secara berkelanjutan.
Pemerintah Kota Payakumbuh, lanjutnya, juga berkomitmen mendukung program nasional tersebut melalui penguatan kapasitas aparatur serta pemanfaatan teknologi dalam layanan bantuan hukum.
“Kami akan dorong peningkatan kapasitas aparatur dan memanfaatkan teknologi agar layanan bantuan hukum semakin mudah diakses oleh masyarakat,” katanya.
Ia berharap kehadiran Posbankum mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, adil, dan harmonis.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pembentukan Posbankum sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan. Ia menegaskan Posbankum tidak hanya berkaitan dengan layanan hukum, tetapi juga penguatan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
“Posbankum ini tidak hanya memperkuat penyelesaian sengketa nonlitigasi, tetapi juga menghidupkan nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan Posbankum hingga ke pelosok desa dan nagari merupakan bagian dari agenda prioritas nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bagian dari upaya agar keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia dan jumlah tersebut akan terus dikembangkan.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menilai Posbankum sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, Posbankum menjadi sarana penting agar hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi kelompok lemah.
“Posbankum juga berperan dalam edukasi dan pencegahan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga persoalan hukum bisa diminimalisir sejak dini,” pungkasnya.
















