“Jika dia memerlukan niniak mamak dari kaumnya dalam hal kepentingan adat, niniak mamak kaumnya tidak akan mengurusnya,” ujar Wendri.
Ia menambahkan bahwa hak sebagai warga dalam urusan pemerintahan nagari tetap ada. Menurutnya, persoalan adat tidak berkaitan dengan hak administratif sebagai masyarakat nagari.
halaman 3 dari 3















