“Tiga di antaranya beroperasi, sedangkanya satunya lagi tidak karena baru datang pada Senin yang lalu,” ucapnya.
Sementara itu, di Jorong Tanjung Jajaran, ia menyebut terdapat empat alat berat. Dengan demikian, total alat berat yang disebut berada di Nagari Galugua berjumlah delapan unit.
Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintahan nagari setempat. Menurutnya, tidak ada tindak lanjut atas persoalan yang ia sampaikan. Bahkan, katanya, ada dukungan terhadap keputusan pengusiran tersebut.
Sementara itu, Wali Nagari Galugua, Wendri, menyampaikan bahwa persoalan itu bermula dari mediasi yang dilakukan bersama niniak mamak, tokoh adat, dan pemerintah nagari tentang viralnya informasi tambang emas ilegal di Galugua.
“Tambang emas itu merupakan kebutuhan bagi masyarakat, pemerintahan nagari setempat saja tidak berani mengganggu aktivitas tambang karena itu merupakan mata pencarian masyarakat,” ujarnya.
Wendri menyebut bahwa masyarakat saat ini bergantung pada tambang tersebut sehingga pemerintah nagari tidak dapat berbuat banyak.
Selain persoalan viralnya tambang, Wendri mengatakan bahwa dalam mediasi itu dibahas sikap warga yang memviralkan itu, termasuk disebut menentang keputusan niniak mamak dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas. Menurutnya, warga tersebut tidak menerima keputusan yang diambil dalam musyawarah adat.
Wendri membantah bahwa warga tersebut diusir. Ia mengatakan bahwa warga itu dikenakan sanksi adat atau dihukum sepanjang adat. Ia menyebut bahwa bentuk sanksi tersebut berkaitan dengan kepentingan adat, seperti pernikahan, kehilangan hak adat, urusan sosial, dan lain sebagainya.
















