Kabarminang — Seorang warga di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Limapuluh Kota, mengaku diusir dari kampungnya pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena memviralkan kegiatan penambangan emas ilegal di tempat itu melalui media sosial.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan bahwa keputusan pengusiran diambil setelah sekelompok niniak mamak dari salah satu suku menggelar musyawarah di sebuah rumah gadang. Musyawarah itu disebutnya menyikapi beredarnya informasi soal dugaan tambang emas ilegal di daerah tersebut.
“Jam 1 malam saya dipaksa keluar dari kampung yang penuh dengan hutan belantara. Jika tidak keluar malam itu juga mereka akan meminta masyarakat untuk memaksanya keluar, padahal masyarakat tidak ada yang berani,” tutur pria itu kepada Kabarminang.com pada Kamis (26/2/2026).
Ia mengungkapkan bahwa hasil musyawarah berujung pada kesepakatan untuk mengusir dirinya pada malam itu juga. Menurutnya, tindakan tersebut berkaitan dengan informasi yang ia sampaikan mengenai aktivitas tambang yang disebutnya ilegal.
Warga itu menilai ada pihak yang tidak setuju dengan langkahnya menyampaikan informasi tersebut. Ia juga mempertanyakan pengelolaan hasil tambang yang disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan masjid.
“Untuk apa mempertahankan tambang itu kalau keterbukaan dengan masyarakat tidak ada,” katanya.
Ia mengaku meninggalkan kampungnya pada dini hari menggunakan sepeda motor menuju Kota Payakumbuh. Ia tiba di rumah saudaranya sekitar pukul 08.00 WIB dalam kondisi selamat.
Perihal aktivitas tambang, ia menyebut lokasinya berada di Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran. Ia mengatakan bahwa di Jorong Galugua terdapat empat alat berat.
















