“Setelah orang tua dan paman dari kedua remaja tiba di kantor polisi, kedua remaja tersebut juga mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Ia menyebut, malam itu, muncul usulan agar keduanya segera dinikahkan di Polsek Kamang Baru. Namun, keluarga menyampaikan bahwa kedua remaja masih di bawah umur dan menginginkan proses pernikahan dilakukan secara baik-baik dengan melibatkan keluarga pada Kamis (22/10/2026).
“Keluarga kemudian meminta agar keduanya dibawa pulang dan menyatakan rencana untuk menikahkan hari ini. Keduanya kemudian membuat surat pernyataan dan perjanjian yang ditandatangani di atas materai,” imbuhnya.


















