Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyidikan awal, penganiayaan diduga dilakukan oleh satu orang pelaku, meski kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami.
Polisi sempat mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Seorang pria bernama Kendi Renaldi (34) juga sempat menyerahkan diri, namun hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, aparat akhirnya menangkap pelaku utama berinisial Yogi Iskandar (36) pada Senin (6/4/2026).
Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sesuai ketentuan dalam KUHP.
Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.















