Namun, ketika pengumpulan berkas dilakukan, pasien yang bersangkutan dipanggil dan tidak berada di tempat.
“Sehingga berkas tidak bisa diproses,” kata Meri.
Setelah kejadian itu, pendamping pasien melakukan perekaman video dan menyampaikan keluhan melalui media sosial terkait waktu tunggu pelayanan.
RSI Ibnu Sina Sebut Pelayanan Sesuai Nomor Antrean
Meri menegaskan pelayanan pendaftaran di RSI Ibnu Sina Simpang Empat dilakukan berdasarkan sistem nomor antrean.
Menurutnya, kedatangan atau pertanyaan yang disampaikan berulang kali ke loket pendaftaran tidak dapat menjadi dasar untuk mendahulukan pelayanan atau melampaui urutan antrean pasien lainnya.
“Petugas tetap berkewajiban memberikan pelayanan secara tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran internal, pasien tersebut tetap mendapatkan pelayanan dan proses pendaftaran dilakukan petugas sesuai prosedur.
Pihak rumah sakit juga melakukan pengecekan silang terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersedia di area pelayanan.
Meri menyebut, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi internal, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pelayanan yang dilakukan petugas pendaftaran.















