“Petugas telah melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan serta prosedur operasional yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, petugas pendaftaran hanya melakukan proses pemanggilan dan pelayanan pasien berdasarkan urutan nomor antrean yang telah diperoleh.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesetaraan pelayanan bagi seluruh pasien.
Rumah Sakit Terbuka terhadap Keluhan
Meri mengatakan RSI Ibnu Sina Simpang Empat pada prinsipnya terbuka terhadap kritik, saran, dan keluhan dari pasien maupun keluarga pasien. Namun, setiap keluhan diharapkan disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia agar dapat dilakukan klarifikasi, penelusuran, dan penyelesaian secara objektif serta menyeluruh.
“Berdasarkan hasil penelusuran awal, informasi dan rekaman yang beredar di media sosial belum sepenuhnya menggambarkan keseluruhan rangkaian kejadian, termasuk proses komunikasi dan penjelasan yang telah diberikan oleh petugas kepada keluarga pasien sebelumnya,” ujarnya.
Rumah sakit juga memiliki ketentuan terkait aktivitas perekaman di area pelayanan dengan memperhatikan aspek privasi, kerahasiaan, dan perlindungan data pribadi pasien, keluarga pasien, petugas, maupun pihak lain yang berada di lingkungan rumah sakit.
Meri menegaskan pihaknya tetap berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
“Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat senantiasa berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” katanya.















