Video saat keributan berlangsung juga tersebar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak suasana tegang di lokasi sebelum akhirnya warga memisahkan kedua pihak.
Merasa tidak terima atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Pariaman dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhani mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan yang masuk.
“Kami lihat dulu laporannya. Belakangan ini memang ada beberapa laporan yang masuk terkait persoalan itu. Nanti kami pastikan seperti apa hasilnya,” katanya, Jumat (22/5).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan penganiayaan tersebut.















