Menurut WALHI, pola penambangan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 serta tidak sejalan dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang seharusnya menjadi dasar operasional tahunan perusahaan.
“RKAB seharusnya menjadi pedoman, tetapi yang terjadi di lapangan justru pembukaan lahan secara masif,” kata Tommy.
WALHI Sumbar turut menyoroti rekam jejak PT Parambahan Jaya Abadi. Pada Desember 2024, perusahaan tersebut pernah ditangkap oleh Polresta Padang karena diduga melanggar ketentuan pertambangan.
“PT PJA diduga melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g serta Pasal 104 atau 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujar Tommy.
WALHI menilai, apabila aktivitas tambang sirtu di Gunung Sariak tidak dihentikan secara total, maka alih fungsi lahan akan terus merambat ke kawasan perbukitan dan mengganggu sistem hidrologi alami.
“Dampaknya bukan hanya banjir, tetapi juga longsor dan krisis air bersih bagi warga Kota Padang ke depan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, WALHI Sumatera Barat mendesak penghentian permanen seluruh aktivitas tambang sirtu di Gunung Sariak, penegakan hukum tegas terhadap perusahaan pelanggar, pemulihan lingkungan DAS Kuranji secara menyeluruh dan terukur, serta evaluasi total seluruh perizinan tambang di kawasan rawan bencana dan dekat pemukiman.
“Pemulihan lingkungan harus segera dilakukan agar bencana ekologis yang lebih besar tidak kembali terjadi,” tutup Tommy.
















