Secara ekologis, WALHI Sumbar menilai kawasan pertambangan Gunung Sariak berada di bagian tengah DAS Kuranji, sementara sumber aliran airnya berasal langsung dari perbukitan Bukit Barisan. Kondisi tersebut membuat seluruh aktivitas tambang berdampak langsung ke wilayah hilir.
“Apa yang terjadi di Gunung Sariak akan dirasakan langsung oleh warga di hilir, baik di kawasan permukiman maupun lahan pertanian,” ujar Tommy.
Berdasarkan analisis spasial WALHI Sumbar, batas terluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Parambahan Jaya Abadi hanya berjarak sekitar 45 meter dari pemukiman warga. Jarak ini jauh di bawah ketentuan aman minimal 500 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2014.
“Jarak 45 meter ini jelas melanggar aturan dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, WALHI Sumbar juga menemukan bahwa sebagian wilayah izin tambang PT PJA tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Padang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 5 Tahun 2023. Bahkan, bukaan lahan tambang disebut telah masuk ke zona pertanian hortikultura.
“Ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” kata Tommy.
Temuan lain berdasarkan citra satelit Vantor Tahun 2025 menunjukkan kegiatan pertambangan dilakukan dengan membuka hampir seluruh wilayah izin secara bersamaan, tanpa pembagian blok penambangan dan tanpa reklamasi progresif.
“Praktik ini bertentangan dengan prinsip kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice,” ujarnya.
















