Kabarminang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menegaskan bahwa aktivitas pertambangan galian C jenis pasir dan batu (sirtu) di kawasan Gunung Sariak, Kota Padang, harus dihentikan secara permanen. Aktivitas tambang tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuranji dan meningkatnya risiko bencana ekologis.
Kepala Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan tambang sirtu di Gunung Sariak telah menjadi ancaman nyata, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga keselamatan warga Kota Padang.
“Tambang sirtu di Gunung Sariak ini sudah menjadi ancaman nyata, bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga keselamatan warga Kota Padang,” kata Tommy, Sabtu (27/12/2025).
Desakan penghentian permanen tersebut menguat pascabanjir bandang yang berdampak serius di wilayah Kuranji. Menyikapi kondisi itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penyegelan terhadap lima perusahaan tambang sirtu di Sumatera Barat.
Kelima perusahaan yang disegel masing-masing PT Parambahan Jaya Abadi (PJA), PT Dian Darrel Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah.
“KLH sudah menyegel lima perusahaan karena aktivitas tambang mereka memicu sedimentasi masif yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji,” ujar Tommy.
Berdasarkan temuan KLH, terungkap sejumlah pelanggaran serius, di antaranya tidak adanya sistem drainase yang memadai di area tambang, aktivitas tambang yang berdekatan dengan pemukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang layak, serta kelalaian dalam pengendalian erosi dan air larian (run-off).
“Kelalaian ini mempercepat pendangkalan sungai dan secara langsung meningkatkan potensi banjir,” katanya.
















