Sabtu, April 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Usaha Hiburan di Padang Stop Operasi Saat Ramadan, Ada Sanksi Kurungan

Redaksi
Senin, 16 Februari 2026 13:15
in Kabar Sumbar
Ilustrasi hiburan malam. IST

Ilustrasi hiburan malam. IST


Kabarminang – Tempat hiburan di Kota Padang dipastikan tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan, yang ditetapkan di Padang pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Dalam edaran dijelaskan, aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan, sekaligus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pemko Padang secara tegas melarang usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan yang disediakan hotel, untuk menjalankan kegiatan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 H.

Di sisi lain, pelayanan makan di tempat (dine in) masih diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB dan diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.

Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe, dan biliar, pelaku usaha juga dilarang menyediakan fasilitas music audio maupun live music selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.

Selain pengaturan usaha, Pemerintah Kota Padang turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon, dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, kondusif, dan saling menghormati di tengah masyarakat Kota Padang.

Poin Lengkap Surat Edaran Wali Kota Padang Selama Ramadan 1447 H:

  1. Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
  2. Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadan 1447 H.
  3. Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1447 H.
  4. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, dan 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
  5. Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Tags: Fadly AmranKebijakan RamadanKota PadangPemko PadangPerda PariwisataRamadan 2026Surat Edaran RamadanTempat Hiburan PadangUsaha PariwisataWali Kota Padang

Berita Terkait

Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

3 April 2026
BMKG: Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Sumbar 30–31 Januari 2026

Waspada! Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Mengintai Perairan Sumbar 4–7 April 2026

3 April 2026
Pria 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet Dharmasraya

Pria 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet Dharmasraya

3 April 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 8–10 Maret 2026: Waspada Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 3–5 April 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

3 April 2026
Wali Kota Pariaman Tinjau HF Radar, Teknologi Deteksi Dini Tsunami Segera Difungsikan

Wali Kota Pariaman Tinjau HF Radar, Teknologi Deteksi Dini Tsunami Segera Difungsikan

3 April 2026
Rumah, Mobil, dan Motor Terbakar di Agam, Pria 68 Tahun Alami Luka Bakar

Rumah, Mobil, dan Motor Terbakar di Agam, Pria 68 Tahun Alami Luka Bakar

3 April 2026
Next Post
Boleh Makan Siang di Restoran Selama Ramadan di Padang, Ini Aturan Resmi Pemko

Boleh Makan Siang di Restoran Selama Ramadan di Padang, Ini Aturan Resmi Pemko

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.