Minggu, Mei 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Viral! Ceramah Ulama Sumbar Tentang Berburu Babi, Porbbi Laporkan ke Polisi Dugaan Ujaran Kebencian

Habil Ramanda
Jumat, 15 November 2024 09:30
in Kabar Sumbar
Ulama Sumbar, Buya Zulherwin.

Ulama Sumbar, Buya Zulherwin.


Kabarminang.com – Ceramah seorang ulama asal Sumatera Barat (Sumbar), Buya Zulherwin memicu kontroversi dan berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Buya Zulherwin dilaporkan oleh Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbbi) Sumatera Barat ke Polda Sumbar atas dugaan ujaran kebencian, Kamis (14/11). Laporan tersebut didasari pernyataan Buya yang menyinggung kebiasaan berburu babi di Minangkabau, yang dianggap menyinggung kelompok tertentu.

Dalam ceramah yang disampaikan Buya Zulherwin, ia mengkritik tradisi berburu babi dengan anjing yang marak di kalangan masyarakat Minangkabau. Buya membandingkan kebiasaan tersebut dengan pengalaman pribadinya saat tumbuh di Medan. Menurutnya, ia tidak pernah melihat orang Batak Kristen berburu bersama anjing pada pagi hari.

“Pergi ke Padang Panjang, berburu bisa. Mohon maaf bapak ibu, saya besar di Medan, tidak pernah melihat orang Batak Kristen berboncengan dengan anjing,” ujarnya.

Buya Zulherwin juga mengungkapkan keprihatinannya terkait kebiasaan membawa anjing saat berburu, yang menurutnya, tidak sesuai dengan budaya Minangkabau yang dikenal religius.

“Sampai di mobil itu tak bisa kita membedakan mana yang orang dan mana yang anjing,” katanya.

Ia pun meminta para ulama untuk memberikan pemahaman hukum terkait najisnya air liur anjing dalam konteks berburu.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Buya ZulherwinPorbbi SumbarUjaran KebencianUlama Sumbar

Berita Terkait

Video: RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Diterjang Angin Kencang, Seorang Pengunjung Jadi Korban

Video: RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Diterjang Angin Kencang, Seorang Pengunjung Jadi Korban

18 Mei 2025
Hendak Tawuran, Belasan Remaja Terciduk di Kos-kosan di Pesisir Selatan

Hendak Tawuran, Belasan Remaja Terciduk di Kos-kosan di Pesisir Selatan

18 Mei 2025
Resahkan Warga, Pelaku Balap Liar di Kawasan Perkantoran Pemko Padang Diamankan Petugas 

Resahkan Warga, Pelaku Balap Liar di Kawasan Perkantoran Pemko Padang Diamankan Petugas 

18 Mei 2025
Fadly Amran Hadiri Kegiatan Pengajian MTI se-Kelurahan Lubuk Buaya Kota Padang

Fadly Amran Hadiri Kegiatan Pengajian MTI se-Kelurahan Lubuk Buaya Kota Padang

18 Mei 2025
Wali Kota Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal PKDP, Ajak Perkuat Sinergi Bangun Kota

Wali Kota Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal PKDP, Ajak Perkuat Sinergi Bangun Kota

18 Mei 2025
Kepala SD yang Keluarkan 5 Siswa di Pesisir Selatan Dikenal Sering Bermasalah

Kepala SD yang Keluarkan 5 Siswa di Pesisir Selatan Dikenal Sering Bermasalah

18 Mei 2025
Next Post
Dukung Layanan Pengaduan Masyarakat, PT Semen Padang Serahkan 8 Unit Komputer untuk Polresta Padang

Dukung Layanan Pengaduan Masyarakat, PT Semen Padang Serahkan 8 Unit Komputer untuk Polresta Padang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

12 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

84 Hari Usai Dilantik, Bupati Dharmasraya Ditinggal Sekda dan Dua Kepala Dinas

84 Hari Usai Dilantik, Bupati Dharmasraya Ditinggal Sekda dan Dua Kepala Dinas

14 Mei 2025

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.