Kabarminang.com – Ceramah seorang ulama asal Sumatera Barat (Sumbar), Buya Zulherwin memicu kontroversi dan berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Buya Zulherwin dilaporkan oleh Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbbi) Sumatera Barat ke Polda Sumbar atas dugaan ujaran kebencian, Kamis (14/11). Laporan tersebut didasari pernyataan Buya yang menyinggung kebiasaan berburu babi di Minangkabau, yang dianggap menyinggung kelompok tertentu.
Dalam ceramah yang disampaikan Buya Zulherwin, ia mengkritik tradisi berburu babi dengan anjing yang marak di kalangan masyarakat Minangkabau. Buya membandingkan kebiasaan tersebut dengan pengalaman pribadinya saat tumbuh di Medan. Menurutnya, ia tidak pernah melihat orang Batak Kristen berburu bersama anjing pada pagi hari.
“Pergi ke Padang Panjang, berburu bisa. Mohon maaf bapak ibu, saya besar di Medan, tidak pernah melihat orang Batak Kristen berboncengan dengan anjing,” ujarnya.
Buya Zulherwin juga mengungkapkan keprihatinannya terkait kebiasaan membawa anjing saat berburu, yang menurutnya, tidak sesuai dengan budaya Minangkabau yang dikenal religius.
“Sampai di mobil itu tak bisa kita membedakan mana yang orang dan mana yang anjing,” katanya.
Ia pun meminta para ulama untuk memberikan pemahaman hukum terkait najisnya air liur anjing dalam konteks berburu.