“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Guru PAI Non ASN yang berhak menerima tunjangan profesi ini adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka (JTM) per minggu, termasuk pengakuan maksimal 6 JTM dari pelatihan Tuntas Baca Qur’an (TBQ).
Dengan diterbitkannya PMA dan KMA tersebut, diharapkan kesejahteraan guru PAI Non ASN semakin meningkat, sekaligus mendorong penguatan mutu pendidikan agama di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.