Kabarminang – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan profesi guru PAI Non ASN yang belum inpassing dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam dua regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Tak hanya kenaikan tunjangan, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan, yang dihitung sejak Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk nyata afirmasi negara terhadap peningkatan kesejahteraan guru PAI Non ASN yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan agama di sekolah-sekolah.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag Nasaruddin dalam keteranganya, dikutip Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus menunjukkan perhatian terhadap sektor pendidikan, termasuk guru agama.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjut Menag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera mensosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten dan kota.