Selasa, Juli 15, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Redaksi
Sabtu, 12 Juli 2025 17:31
in Nasional
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. IST

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. IST


Kabarminang – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan profesi guru PAI Non ASN yang belum inpassing dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam dua regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Tak hanya kenaikan tunjangan, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan, yang dihitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk nyata afirmasi negara terhadap peningkatan kesejahteraan guru PAI Non ASN yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan agama di sekolah-sekolah.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag Nasaruddin dalam keteranganya, dikutip Sabtu (12/7/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus menunjukkan perhatian terhadap sektor pendidikan, termasuk guru agama.

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjut Menag.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera mensosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten dan kota.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Guru PAITunjangan Guru PAI

Berita Terkait

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Sorotan, Bertepatan dengan Ultah Presiden Prabowo

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Sorotan, Bertepatan dengan Ultah Presiden Prabowo

14 Juli 2025
Difabel, Lansia dan ODGJ akan Dapat Bansos Abadi, Orang Miskin Dibatasi Maksimal 5 Tahun

Difabel, Lansia dan ODGJ akan Dapat Bansos Abadi, Orang Miskin Dibatasi Maksimal 5 Tahun

14 Juli 2025
Pemerintah Kembali Bolehkan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Pemerintah Bakal Terapkan LPG 3 Kg Satu Harga Nasional

4 Juli 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Juli 2025
Viral! Finalis Miss Indonesia Asal Papua Didiskualifikasi Usai Video Dukung Israel

Viral! Finalis Miss Indonesia Asal Papua Didiskualifikasi Usai Video Dukung Israel

30 Juni 2025
Kota Pariaman Terpilih Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis, Intip Menunya

Siswa Tetap dapat Makan Bergizi Gratis Meski Lagi Libur Sekolah

30 Juni 2025
Next Post
94 Titik Panas Terpantau di Sumatera, BMKG Peringatkan Ancaman Karhutla

94 Titik Panas Terpantau di Sumatera, BMKG Peringatkan Ancaman Karhutla

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

10 Juli 2025

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

8 Juli 2025

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

11 Juli 2025

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

9 Juli 2025

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

8 Juli 2025

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

9 Juli 2025

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

10 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.