Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di pinggir Jalan A. Yani, RT 004 RW 002, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 19.20 WIB saat hendak menjual sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AFH (26 tahun), warga Jorong Sawah Kandih, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Perihal penangkap pria itu, Amin menceritakan bahwa pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB pihaknya menerima informasi dari warga bahwa akan ada orang yang menjual sabu-sabu di pinggir Jalan A. Yani. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor dan tim kepolisian menyelidiki ciri-ciri orang tersebut.
Setelah mendapatkan ciri-ciri orang tersebut, Amin memimpin tim Polres Solok Kota pukul 19.10 WIB menuju dan menyisir jalan tersebut. Sekitar pukul 19.20 WIB, kata Amin, pelapor dan tim melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan orang yang dilaporkan. Ketika orang tersebut menunggu pembeli sabu-sabu, kata Amin, tim langsung menangkap pria berinisial AFH yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy bernomor Polosi BA 4288 HAC.
Setelah menangkap pria itu, kata Amin, tim menggeledah badan dan pakaiannya, serta lokasi tersebut di depan pelapor dan beberapa warga sekitar. Pihaknya menemukan sebuah plastik klip bening yang berisi sabu-sabu dari hasil penggeledahan.
“Selain itu, kami menemukan sebuah palstik klip bening yang berisi sabu-sabu dalam saku sepeda motor AFH. Tim juga menyita sebuah ponsel Realme, yang terjatuh saat AFH diamankan,” ucap Amin pada Minggu (18/1/2026).
Amin menyampaikan bahwa AFH mengakui sabu-sabu itu miliknya. Ia menyebut bahwa AFH sedang menunggu seseorang yang berjanji untuk membeli sabu-sabu tersebut.
Pihaknya kemudian membawa AFH dan barang bukti ke Markas Polres Solok Kota. Perihal berat sabu-sabu itu, Amin mengatakan bahwa pihaknya belum menimbangnya.
















