Diberitakan sebelumnya Operasional empat koridor Bus Trans Padang terpaksa dihentikan sementara sejak 1 Januari 2025 akibat belum adanya titik terang terkait kontrak Biaya Operasional Kendaraan (BOK) antara para operator bus dengan Perumda PSM.
Koridor yang terhenti tersebut adalah Koridor 2 (Bungus Teluk Kabung–Pusat Kota), Koridor 3 (Pusat Kota–Pusat Pemerintahan), Koridor 5 (Indarung–Pusat Kota), dan Koridor 6 (Kampus Unand–Pusat Kota).
Operator Bus Trans Padang, Herman Zein menyampaikan bahwa penghentian operasional ini terjadi karena tidak ada kesepakatan mengenai BOK yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan operasional.
“Iya, kami ini bekerja sama dengan Perumda PSM, bukan dengan Dinas Perhubungan. Kalau mau operasional, semuanya harus disepakati dulu, termasuk besaran BOK dan kegunaannya. Namun, kali ini langsung diambil keputusan tanpa melibatkan kami sebagai operator,” ujar Herman Kepada Sumbarkita, Sabtu (4/1).