Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di TPS 22, jumlah pengguna hak pilih tercatat sebanyak 331 dari total 597 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, ditemukan selisih satu suara pada pemilihan gubernur dan kelebihan satu suara pada pemilihan wali kota.
Bawaslu Padang telah mengoordinasikan temuan ini dengan Panwascam Padang Selatan dan melanjutkannya ke KPU untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.
“Terdapat satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Hal ini menjadi alasan kuat pelaksanaan PSU,” ungkap Firdaus.
halaman 2 dari 2