Kabarminang.com – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada Kamis (5/12). Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang, Arset Kusnadi menyampaikan PSU ini dilaksanakan atas dasar rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah ditemukan adanya selisih jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih di TPS tersebut.
Ia mengatakan bahwa PSU ini terjadi karena adanya dugaan kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“PSU di TPS 22 dilakukan karena adanya selisih jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih yang hadir. Dijadwalkan PSU digelar pada 5 Desember 2024,” ujar Arset yang dikutip melalui Info Publik pada Rabu (4/12).
Arset menjelaskan bahwa dalam penghitungan surat suara untuk pemilihan gubernur, ditemukan kekurangan satu surat suara. Namun, jumlah surat suara untuk pemilihan wali kota justru berlebih satu. PSU ini direkomendasikan oleh Panwascam setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) menemukan ketidaksesuaian jumlah pemilih dengan surat suara yang tercatat di Formulir C Hasil TPS.
Ia memastikan bahwa logistik untuk pelaksanaan PSU, termasuk surat suara, telah dipersiapkan sepenuhnya oleh KPU Padang.
“Diduga petugas KPPS salah memberikan surat suara, sehingga ada pemilih yang mencoblos dua surat suara untuk pemilihan wali kota. Seharusnya KPPS memberikan dua surat suara, yakni untuk wali kota dan gubernur. Namun, kesalahan ini menyebabkan salah satu surat suara menjadi ganda,” jelas Arset.