Kabarminang – Indra Septiarman alias Indragon, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa siang (5/8).
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dedi, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman. Dalam sidang terbuka untuk umum itu, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” tegas Hakim Dedi dalam amar putusannya.
Putusan ini disambut haru dan emosi oleh keluarga korban. Sang ibu, Eli, tampak duduk di bangku paling belakang ruang sidang. Mengenakan atasan berwarna merah jambu, jilbab dan celana krem, Eli berulang kali menyeka air mata yang jatuh perlahan sepanjang pembacaan putusan.
Ia tampak berusaha menahan tangis agar tidak mengganggu jalannya persidangan. Tangan tuanya terus bergetar, seakan tak kuasa memikul beratnya kehilangan dan trauma yang tak pernah pulih.
Namun saat hakim memvonis In Dragon hukuman mati senyum tampak di bibir ibu Eli. Ia berucap syukur putusan itu.
Diketahui, Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik