Sekitar pukul 10.00 WIB, kata Yosrizal, polisi berencana mengevakuasi korban ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis. Namun, keluarga korban menolak rencana tersebut karena meyakini korban telah meninggal dunia dan meminta agar jenazah langsung dibawa ke rumah duka tanpa menjalani pemeriksaan visum maupun autopsi.
“Atas pertimbangan tersebut, jenazah korban dibawa ke rumah duka di kawasan itu dan direncanakan dimakamkan di Sawah Sirah, Jorong Koto Kaciak, Nagari Muara Panas,” ujar Yosrizal.
Sekitar pukul 10.30 WIB, kata Yosrizal, keluarga membawa jenazah ke rumah duka dan sampai sekitar pukul 10.50 WIB di sana.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, kata Yosrizal, keluarga membuat surat pernyataan bermaterai. Surat itu berisi penolakan terhadap proses pemeriksaan medis berupa visum luar dan autopsi atau pemeriksaan dalam terhadap jenazah.
Yosrizal mengatakan bahwa berdasarkan keterangan keluarga juga terungkap selama ini kebutuhan makan dan biaya hidup korban dibantu oleh anaknya yang berada di perantauan. Korban juga kerap mengunjungi rumah kemenakannya, Sri Hariyani, di Sawah Sirah, Jorong Koto Kaciak.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, kata Yosrizal, korban terakhir kali terlihat oleh sejumlah warga pada Jumat (30/10/2026). Ketika itu A masih melakukan aktivitas rutinnya, yakni memotong rumput untuk pakan ternak di sekitar Parantian Bendi, Jorong Koto Panjang.
“Keesokan harinya warga tidak lagi melihat keberadaan A. Akhirnya, warga menemukannya tergeletak di belakang rumah dalam keadaan meninggal dunia,” tutur Yosrizal.
Menurut keterangan keluarga dan warga sekitar, kata Yosrizal, A tidak memiliki riwayat penyakit ataupun keluhan kesehatan apa pun sebelumnya.



















