Kabarminang – Tiga sepeda motor terlibat kecelakaan di jalan umum di Sampu, Nagari Lubuak Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, pada 23.30 WIB. Akibat peristiwa itu, satu orang tewas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok Selatan, Iptu Rizal Aziz, kepada Sumbarkita, Kamis (10/7). Ia menginformasikan bahwa tiga sepeda motor yang terlibat kecelakan itu ialah Yamaha Mio (tanpa nomor polisi), dikendarai Heri Hermawan (27) ditumpangi Ferdiansyah Putra (28); Honda Revo (BA 6585 VP), dikendarai Gopal Putra Dova (23); dan Kawasaki KLX (tanpa nomor polisi), dikendarai oleh Fiki Maulana (21).
Rizal kemudian menceritakan kronologi kecelakaan tersebut. Yamaha Mio, yang datang dari arah Padang Aro menuju arah Lubuk Malako, bertabrakan dengan Honda Revo, yang datang dari arah berlawanan. Akibatnya, Yamaha Mio terlempar, lalu bertabrakan dengan Kawasaki KLX, yang datang dari arah Lubuak Malako menuju arah Padang Aro.
Akibat kecelakaan itu, kata Rizal, pengendara Yamaha Mio luka robek di lutut kiri, luka lecet di tumit kiri, dan sakit di bahu. Sementara itu, pengendara Kawasaki KLX, kata Rizal, luka robek di telapak kaki kanan, luka lecet di siku kanan dan perut sebelah kiri. Adapun pengendara Honda Revo, kata Rizal, luka lecet di kaki, sakit di tangan kiri dan kaki kiri.
“Sementara itu, penumpang Yamaha Mio cedera berat di kepala, kaki kiri patah. Dia dibawa ke Puskesmas Lubuk Gadang, tetapi kemudian meninggal dunia,” ucap Rizal.
Rizal mengatakan bahwa ketika pengendara sepeda motor itu juga dibawa ke Puskesmas Lubuk Gadang. Ia menyebut bahwa pengendara Yamaha Mio dirujuk ke RSUD Muaralabuh karena kondisinya cukup parah.
Ia menginformasikan bahwa pengendara Yamaha Mio merupakan warga Sampu, sedangkan penumpangnya warga Tanggo Aka, Lubuk Gadang Utara. Adapun pengendara Honda Revo, kata Rizal, merupakan warga Sungai Sungkai, Kecamatan Sangir Balai Janggo, sementara pengendara Kawasaki KLX merupakan warga Tanggo Aka.
“Ketiga pengendara motor itu tidak memiliki SIM,” tutur Rizal.
Pihaknya belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) karena belum meminta keterangan dari ketiga pengendara yang terlibat kecelakaan sebab mereka sedang dirawat di rumah sakit. Setelah melakukan olah TKP, kata Rizal, pihaknya akan mengetahui pengendara mana yang lalai dalam memacu sepeda motor. Pihaknya akan menjerat pengendara yang lalai dengan Pasal 310 ayat 4 juncto ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rizal menambahkan bahwa jalan di TKP kecelakaan lurus dan datar, tetapi minim cahaya lampu penerangan.